Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Aceh menyatakan sebanyak 683 warga setempat terjaring razia yustisi protokol kesehatan dalam dua hari terakhir, dan langsung dikenakan sanksi di lokasi razia.
Juru Bicara COVID-19 Aceh Saifullah Abdulgani, Sabtu, mengatakan razia pelanggar Prokes itu dilakukan oleh tim gabungan dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), bersama personel TNI/Polri.
"Satpol PP dan WH Aceh melakukan operasi yustisi Protkes tersebut mendapat dukungan penuh dari Pangdam Iskandar Muda dan Kapolda Aceh," katanya di Banda Aceh.
Dia menjelaskan, operasi yustisi Protkes dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan COVID-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh.
Menurut dia, 683 orang itu terjaring pada 12-14 November 2020 di kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar. Wargayang terjaring karena melanggar Prokes diberikan sanksi di tempat razia secara langsung sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Semuanya tidak memakai masker. Mereka mendapat sanksi teguran lisan, tertulis, sanksi sosial, dan kerja sosial. Ada yang dinasihati, ada yang diminta baca Al Quran, dan ada juga yang harus mengutip sampah," kata Jubir yang akrab disapa SAG.
Lanjut SAG, selain memberi sanksi, petugas juga mengdukasi warga untuk meningkatkan kepatuhan menjalankan Protkes, mulai memakai masker, yang dinilai salah satu cara efektif mencegah penularan virus corona.
"Pemakaian masker yang benar oleh setiap orang dapat menekan potensi penularan corona hingga nol persen," katanya.
Operasi yustisi Protkes penting dilakukan karena Aceh merupakan zona oranye, sedikit saja kita lengah, apalagi banyak yang abai pada Protkes, bisa menjadi ke zona merah, zona risiko tinggi penularan COVID19, katanya lagi.
Secara akumulatif kasus COVID-19 di Aceh telah mencapai 7.862 orang diantaranya 1.275 orang masih dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri, 6.291 orang telah sembuh dan 296 orang meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Juru Bicara COVID-19 Aceh Saifullah Abdulgani, Sabtu, mengatakan razia pelanggar Prokes itu dilakukan oleh tim gabungan dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), bersama personel TNI/Polri.
"Satpol PP dan WH Aceh melakukan operasi yustisi Protkes tersebut mendapat dukungan penuh dari Pangdam Iskandar Muda dan Kapolda Aceh," katanya di Banda Aceh.
Dia menjelaskan, operasi yustisi Protkes dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan COVID-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh.
Menurut dia, 683 orang itu terjaring pada 12-14 November 2020 di kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar. Wargayang terjaring karena melanggar Prokes diberikan sanksi di tempat razia secara langsung sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Semuanya tidak memakai masker. Mereka mendapat sanksi teguran lisan, tertulis, sanksi sosial, dan kerja sosial. Ada yang dinasihati, ada yang diminta baca Al Quran, dan ada juga yang harus mengutip sampah," kata Jubir yang akrab disapa SAG.
Lanjut SAG, selain memberi sanksi, petugas juga mengdukasi warga untuk meningkatkan kepatuhan menjalankan Protkes, mulai memakai masker, yang dinilai salah satu cara efektif mencegah penularan virus corona.
"Pemakaian masker yang benar oleh setiap orang dapat menekan potensi penularan corona hingga nol persen," katanya.
Operasi yustisi Protkes penting dilakukan karena Aceh merupakan zona oranye, sedikit saja kita lengah, apalagi banyak yang abai pada Protkes, bisa menjadi ke zona merah, zona risiko tinggi penularan COVID19, katanya lagi.
Secara akumulatif kasus COVID-19 di Aceh telah mencapai 7.862 orang diantaranya 1.275 orang masih dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri, 6.291 orang telah sembuh dan 296 orang meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020