Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan Kejaksaan Negeri setempat melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) tentang penanganan  masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Adapun proses pelaksanaan penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya, Nilawati dengan Bupati Akmal Ibrahim tersebut berlangsung di Blangpidie, Senin.

Puluhan kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Abdya dan para undangan lain yang menyaksikan MoU antara eksekutif dengan yudikatif tersebut menjalankan protokol kesehatan COVID-19

Kajari Abdya, Nilawati mengatakan, nota kesepahaman tentang penanganan hukum perdata ini sebelumnya pernah ditandatangani dengan pemkab Abdya dan sudah berakhir pada 11 Mei 2020 lalu.

“MoU yang saya teken bersama bupati Abdya Akmal Ibrahim hari ini sebagai bentuk tindak lanjut MoU yang sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu, dan nota kesepahaman ini perlu dilakukan lagi,” katanya

Mengingat peran jaksa tidak hanya sebagai penuntut umum semata, tetapi bisa juga sebagai jaksa pengacara negara khusus, untuk bidang keperdataan dan mendampingi Pemerintah.  

“Khusus bidang hukum perdata, jaksa dengan kuasa khusus bisa bertindak di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara maupun Pemerintahan. Bukan untuk perkara pidana,”tuturnya

Disamping penandatangan MoU tentang penanganan  masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, pihak Kejaksaan Abdya juga melakukan sosialisasi program pelayanan hukum gratis.

“Kita sudah ada program pelayanan hukum gratis, jadi saya berharap kepada semua pihak dalam berkonsultasi hukum dengan pihak kejaksaan, itu saya jamin gratis, kalau ada permintaan hal-hal tertentu, tolong sampaikan ke saya,” demikian Nilawati.
 

Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020