Polda Aceh hingga kini masih memburu dua terduga pelaku penyelundupan puluhan imigran etnis Rohingya, Myanmar, yang kini ditampung di Balai Latihan Kerja (BLK) Lhokseumawe.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Selasa, mengatakan kedua terduga pelaku tersebut tersebut berinisial AJ dan AR. AJ, warga Aceh, dan AR, warga etnis Rohingya.
"AR masuk ke Indonesia pada 2011. Selama di Indonesia, AR tinggal dengan akomodasi lembaga migran internasional di Medan, Sumatera Utara,," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan keduanya diduga terlibat menyelundupkan puluhan warga etnis Rohingya ke Pantai Seunodon, Kabupaten Aceh Utara, pada Juni 2020.
AJ dan AR diduga ikut terlibat bersama empat orang lainnya yakni FA (warga Aceh Timur), AS (warga Lhokseumawe) serta SD dan R. SD dan R merupakan warga etnis Rohingya yang ditampung di Medan sejak 2011.
Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan FA, AS, SD, dan R sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, mereka ditahan dan menjalani penyidikan lebih lanjut di Polda Aceh.
Sebelumnya, AJ dan AR bertemu FA di Idi, Aceh Timur, menawarkan pekerjaan menjemput warga etnis Rohingya di tengah laut. Namun, tidak terjadi kesepakatan antara FA dengan AJ dan AR.
Kemudian, ketiganya kembali pertemuan di rumah AJ di Idi, Aceh Timur. Dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan FA akan menjemput 36 orang warga etnis Rohingya di tengah laut.
FA kemudian menyewa kapal motor dan berangkat ke tengah laut bersama AS. FA juga menerima pembayaran awal Rp10 juta. Selanjutnya, AR memberikan titik koordinat kepada FA menjemput etnis Rohingya dari kapal besar di tengah laut.
"Titik penjemputan berada di perairan Selat Malaka. Dari pengakuan FA, ada 99 warga etnis Rohingya yang dijemput. Mereka dijemput dari kapal berukuran besar berisi ratusan warga etnis Rohingya," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Selasa, mengatakan kedua terduga pelaku tersebut tersebut berinisial AJ dan AR. AJ, warga Aceh, dan AR, warga etnis Rohingya.
"AR masuk ke Indonesia pada 2011. Selama di Indonesia, AR tinggal dengan akomodasi lembaga migran internasional di Medan, Sumatera Utara,," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan keduanya diduga terlibat menyelundupkan puluhan warga etnis Rohingya ke Pantai Seunodon, Kabupaten Aceh Utara, pada Juni 2020.
AJ dan AR diduga ikut terlibat bersama empat orang lainnya yakni FA (warga Aceh Timur), AS (warga Lhokseumawe) serta SD dan R. SD dan R merupakan warga etnis Rohingya yang ditampung di Medan sejak 2011.
Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan FA, AS, SD, dan R sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, mereka ditahan dan menjalani penyidikan lebih lanjut di Polda Aceh.
Sebelumnya, AJ dan AR bertemu FA di Idi, Aceh Timur, menawarkan pekerjaan menjemput warga etnis Rohingya di tengah laut. Namun, tidak terjadi kesepakatan antara FA dengan AJ dan AR.
Kemudian, ketiganya kembali pertemuan di rumah AJ di Idi, Aceh Timur. Dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan FA akan menjemput 36 orang warga etnis Rohingya di tengah laut.
FA kemudian menyewa kapal motor dan berangkat ke tengah laut bersama AS. FA juga menerima pembayaran awal Rp10 juta. Selanjutnya, AR memberikan titik koordinat kepada FA menjemput etnis Rohingya dari kapal besar di tengah laut.
"Titik penjemputan berada di perairan Selat Malaka. Dari pengakuan FA, ada 99 warga etnis Rohingya yang dijemput. Mereka dijemput dari kapal berukuran besar berisi ratusan warga etnis Rohingya," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020