Kejaksaan Negeri Mataram mengembalikan berkas kasus pembunuhan Linda, seorang mahasiswi yang awalnya ditemukan tewas tergantung di ventilasi rumah, ke penyidik kepolisian.
Kepala Kajari Mataram Yusuf di Mataram, Rabu, menjelaskan, berkasnya dikembalikan karena petunjuk awal jaksa peneliti masih belum lengkap.
"Jadi ada beberapa petunjuk awal pada proses pengembalian pertama itu belum dilengkapi. Makanya pengembalian yang kedua ini masih berkaitan dengan pemenuhan petunjuk awal," kata Yusuf.
Petunjuk tersebut, jelasnya, berkaitan dengan data kloning "whatsapp" milik korban maupun tersangka. Begitu juga dengan data visum korban yang dinilai jaksa peneliti masih sumir.
"Ada rekaman CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan juga masih harus dilengkapi," ucapnya.
Terkait dengan hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa pihaknya akan segera merampungkan petunjuk jaksa tersebut.
"Pengembalian berkasnya kami baru terima Senin (16/11) kemarin. Tapi kami upayakan untuk segera penuhi petunjuk jaksa," kata Kadek Adi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kepala Kajari Mataram Yusuf di Mataram, Rabu, menjelaskan, berkasnya dikembalikan karena petunjuk awal jaksa peneliti masih belum lengkap.
"Jadi ada beberapa petunjuk awal pada proses pengembalian pertama itu belum dilengkapi. Makanya pengembalian yang kedua ini masih berkaitan dengan pemenuhan petunjuk awal," kata Yusuf.
Petunjuk tersebut, jelasnya, berkaitan dengan data kloning "whatsapp" milik korban maupun tersangka. Begitu juga dengan data visum korban yang dinilai jaksa peneliti masih sumir.
"Ada rekaman CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan juga masih harus dilengkapi," ucapnya.
Terkait dengan hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa pihaknya akan segera merampungkan petunjuk jaksa tersebut.
"Pengembalian berkasnya kami baru terima Senin (16/11) kemarin. Tapi kami upayakan untuk segera penuhi petunjuk jaksa," kata Kadek Adi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020