Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh agar menyelesaikan kasus pembunuhan harimau sumatera di Kabupaten Aceh Timur dengan keadilan restoratif (restorative justice).
"Kasus itu saya berharap kepada penegak hukum (kepolisian) dapat menyelesaikannya secara restorative justice," kata Anggota DPR Aceh Sulaiman di Banda Aceh, Senin.
Sebelumnya, bangkai harimau sumatera dengan perkiraan usia 1,5 hingga dua tahun ditemukan mati tak jauh dari kandang kambing milik Syahril (tersangka) di Gampong Peunaron Lama, Peunaron, Aceh Timur, Rabu (22/2).
Baca juga: Seekor harimau sumatra ditemukan mati di Aceh Timur
Tidak jauh dari bangkai harimau, petugas keamanan dari TNI/Polri menemukan karung berisi racun.
Namun, sebelum ditemukan bangkai harimau, warga juga menemukan tiga ekor kambing milik Syahril mati di kandang dan di luar kandang. Diduga, ketiga kambing tersebut mati setelah dimangsa harimau.
Terhadap kasus itu, Polres Aceh Timur telah menangkap Syahril yang diduga menaburkan racun itu, sehingga menyebabkan kematian satu individu harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) di pedalaman kabupaten setempat. Syahril ditetapkan sebagai tersangka.
Harimau sumatera merupakan satwa dilindungi karena terancam punah. Keberadaannya dilindungi lewat hukum lex spesialis yakni UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca juga: Diduga racun harimau, pemilik kambing di Aceh Timur ditangkap polisi
Meski begitu, Sulaiman menilai sangat tidak adil rasanya jika pemilik kambing disalahkan secara sepihak, karena pada dasarnya dia juga dilindungi oleh negara.
"Negara tidak hanya melindungi harimau, tetapi negara juga melindungi setiap hak warga negara," ujarnya.
Kata Sulaiman, terhadap apa yang dilakukan oleh pemilik kambing tersebut bukan sebuah kejahatan yang luar biasa.
Artinya, yang bersangkutan tidak memburu harimau untuk diperdagangkan kulitnya. Tetapi dia hanya menunjukkan reaksi karena harimau itu telah menerkam kambing miliknya.
Sulaiman menegaskan, jika perbuatan Syahril itu harus dihukum karena melanggar aturan, maka semua pihak juga harus sadar bahwa melindungi hak hidup dia juga merupakan aturan negara, dan sangat jelas termaktub dalam UUD 1945.
Sulaiman menilai konflik satwa dengan manusia terus terjadi dikarenakan lengahnya pemangku kebijakan dalam menyiapkan langkah-langkah konkrit dalam pengelolaan satwa liar saat ini.
"Karena itu, apa yang terjadi di Aceh Timur ini saya berharap Kapolda Aceh dapat membuka mata hatinya untuk menyelesaikannya secara damai atau restorative justice," demikian Sulaiman.
Baca juga: BKSDA: Kondisi harimau serang warga berangsur membaik