Meulaboh (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial AZ alias Ayi (22 tahun), warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat diduga terkait kasus pembunuhan seorang balita berusia empat tahun.
“Kasus penganiayaan hingga berujung kepada kematian korban ini, diduga menghalangi hubungan pelaku dengan ibu kandung korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy kepada wartawan di Meulaboh, Jumat.
Ada pun identitas balita yang diduga terbunuh tersebut bernama Berly Ghaisan Rabbani (4 tahun), warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Baca juga: Terungkap, penjual ayam potong di Pidie dibunuh karena utang
Iptu Fachmi Suciandy mengatakan kasus dugaan penganiayaan berat hingga menyebabkan terbunuhnya balita tersebut, terungkap setelah ayah kandung korban pembunuhan bernama Adrimansyah, warga Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.
“Jadi ayah korban melapor kasus anaknya meninggal ke polisi, lalu kemudian kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya menambahkan.
Korban Berly Ghaisan Rabbani dilaporkan meninggal dunia pada hari Sabtu, tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB oleh ibu korban Putri Rayani kepada mantan suaminya Adrimansyah melalui telepon selular.