Seorang bocah perempuan berusia sepuluh tahun mengakui telah diperkosa sebanyak sepuluh kali oleh ayah angkatnya berinisial SDJ (53) dalam kurun waktu tahun 2020.

“Berdasarkan pengakuan dari korban dan tersangka, perbuatan bejat tersebut sudah lebih dari sepuluh kali dilakukan terhadap korban berusia dibawah umur,” kata Kapolres Simeulue, Aceh, AKBP Agung Surya Prabowo diwakili Kasat Reskrim Ipda M Rizal didampingi Kanit PPA Aipda Wardika Saputra yang dihubungi dari Meulaboh, Ahad.

Menurutnya, tersangka SDJ berdalih melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak angkatnya tersebut sebagai bentuk kasih sayang, sehingga korban dengan mudah dibujuk rayu oleh tersangka untuk memuluskan niat buruknya kepada korban.

“Perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan tersangka di dalam kamarnya,” kata Kanit PPA Polres Simeulue, Aceh, Aipda Wardika Saputra menambahkan.

Guna mengungkap kasus tersebut, polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap fakta lain dalam peristiwa tersebut, katanya menegaskan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020