Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil wiraswasta Dipo Nurhadi Ilham sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Dipo juga merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) dan juga anak dari Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RD), salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RD," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain Dipo, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Rizal, yakni Hakim Pengadilan Agama Bogor Ida Zulfatria.
Sebelumnya saksi Dipo pernah diperiksa KPK pada 3 Oktober 2019 sebagai saksi untuk tersangka Rizal dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).
Saat itu, penyidik KPK mengonfirmasi Dipo perihal dugaan aliran dana dalam kasus proyek SPAM tersebut.
Untuk diketahui dalam pengembangan kasus SPAM, KPK telah menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka pada 25 September 2019.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada Oktober 2016, BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertangkap 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani oleh tersangka Rizal dalam kapasitas sebagai Anggota IV BPK RI saat itu.
Surat tugas adalah untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.
Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar, namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar.
Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI tersebut, yaitu sebesar Rp2,3 miliar.
Tersangka Rizal diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM. Selanjutnya perwakilan Rizal datang ke Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM.
Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria
dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.
Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama. Dalam perusahaan ini, tersangka Leonardo berposisi sebagai Komisaris Utama. Sebelumnya, sekitar tahun 2015/2016 tersangka Leonardo diperkenalkan kepada Rizal di Bali oleh seorang perantara.
Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR. Melalui seorang perantara, Leanordo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.
Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah 100 ribu dolar Singapura dengan pecahan 1.000 dolar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Dipo juga merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) dan juga anak dari Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RD), salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RD," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain Dipo, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Rizal, yakni Hakim Pengadilan Agama Bogor Ida Zulfatria.
Sebelumnya saksi Dipo pernah diperiksa KPK pada 3 Oktober 2019 sebagai saksi untuk tersangka Rizal dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).
Saat itu, penyidik KPK mengonfirmasi Dipo perihal dugaan aliran dana dalam kasus proyek SPAM tersebut.
Untuk diketahui dalam pengembangan kasus SPAM, KPK telah menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka pada 25 September 2019.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada Oktober 2016, BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertangkap 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani oleh tersangka Rizal dalam kapasitas sebagai Anggota IV BPK RI saat itu.
Surat tugas adalah untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.
Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar, namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar.
Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI tersebut, yaitu sebesar Rp2,3 miliar.
Tersangka Rizal diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM. Selanjutnya perwakilan Rizal datang ke Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM.
Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria
dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.
Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama. Dalam perusahaan ini, tersangka Leonardo berposisi sebagai Komisaris Utama. Sebelumnya, sekitar tahun 2015/2016 tersangka Leonardo diperkenalkan kepada Rizal di Bali oleh seorang perantara.
Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR. Melalui seorang perantara, Leanordo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.
Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah 100 ribu dolar Singapura dengan pecahan 1.000 dolar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020