Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan 30 ribu batang pohon tanaman ganja dan berat total sekitar empat ton di Desa Teupin Rusep Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (24/11).

Pemusnahan ladang ganja yang melibatkan 116 personil TNI-Polri dan BNN Provinsi Aceh serta instansi terkait itu dilakukan dengan mencabut tanaman ganja dan dibakar. Lokasi pemusnahan tersebut berada di ketinggian 202 meter di atas permukaan laut.

"Hari ini kita melakukan pemusnahan ladang ganja sebanyak empat ton,"kata Direktur Narkotika BNN Brigjen Pol Aldrin MP Hutabarat.

Dikatakannya, petugas tidak menemukan pemilik ladang ganja tersebut, diduga sudah melarikan diri ketika petugas mengetahui ladang ganja di area tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan BNN RI  menemukan dua titik lokasi yang dilakukan penanaman ganja dengan cara tumpang sari dengan tanaman pinang,"katanya.

Setelah dilakukan pemusnahan, kata Brigjen Pol Aldrin MP Hutabarat, BNN RI melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Pertanian untuk memastikan status kepemilikan lahan yang ditanami ganja hari tersebut.

Menurutnya, bila ternyata lahan ini produktif dimungkinkan untuk dilakukan Alternative Development, dimana masyarakat diajak untuk mengganti tanaman ganja ke tanaman holtikultura yang produktif untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

 

Pewarta: Dedy Syahputra

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020