Panitia Musyawarah Cabang Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC-HIPMI) Kabupaten Nagan Raya mewajibkan kandidat bursa bakal calon ketua umum yang akan maju dalam pencalonan wajib menyetorkan uang sebesar Rp100 juta per kandidat.
“Kalau syarat menjadi ketua umum wajib menyetor dana Rp100 juta,” kata Ketua Panitia Musyawarah BPC HIPMI Kabupaten Nagan Raya Saiful Azmi di Suka Makmue, Rabu sore.
Baca juga: Kasus pidana umum di Aceh Barat mengalami peningkatan di 2020
Sedangkan persyaratan lainnya yang wajib dipenuhi oleh kandidat ketua, kata dia, yakni balon ketua wajib memiliki perusahaan atau usaha yang memiliki badan hukum yang sah, serta administrasi lainnya yang disyaratkan oleh panitia di sekretariat pendaftaran, katanya.
Saiful Azmi mengakui pendaftaran balon ketua organisasi pengusaha muda tersebut sudah dibuka sejak Selasa hingga Rabu (24-25 November 2020).
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
“Kalau syarat menjadi ketua umum wajib menyetor dana Rp100 juta,” kata Ketua Panitia Musyawarah BPC HIPMI Kabupaten Nagan Raya Saiful Azmi di Suka Makmue, Rabu sore.
Baca juga: Kasus pidana umum di Aceh Barat mengalami peningkatan di 2020
Sedangkan persyaratan lainnya yang wajib dipenuhi oleh kandidat ketua, kata dia, yakni balon ketua wajib memiliki perusahaan atau usaha yang memiliki badan hukum yang sah, serta administrasi lainnya yang disyaratkan oleh panitia di sekretariat pendaftaran, katanya.
Saiful Azmi mengakui pendaftaran balon ketua organisasi pengusaha muda tersebut sudah dibuka sejak Selasa hingga Rabu (24-25 November 2020).
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020