Meulaboh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Aceh Barat hingga kini masih menunggu audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, terhadap kasus dugaan korupsi lampu jalan di Kabupaten Aceh Barat yang terjadi sejak tahun 2018-2022 lalu, dengan indikasi kerugian negara ditaksir mencapai Rp3 miliar lebih.
“Masih kami tunggu kedatangan auditor, mereka sudah empat kali kita surati untuk hadir ke Aceh Barat. Tapi sampai sekarang belum datang-datang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, Sabtu.
Menurutnya, dalam kasus tersebut, penyidik sudah mengamankan uang tunai sebesar Rp700 juta lebih yang diduga berasal dari penerimaan honorarium kutipan pajak daerah, yang sudah disetorkan oleh sejumlah ASN dan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat termasuk yang bekerja di BPK Aceh Barat.
Baca juga: Jaksa periksa 50 tenaga kontrak Pemkab Aceh Barat terkait pajak daerah
Penyidik juga sudah meminta keterangan terhadap 81 orang saksi dalam kasus tersebut, dan telah mengamankan sejumlah dokumen penting terkait perkara yang sedang ditangani.
Siswanto mengatakan, permintaan audit kerugian keuangan daerah kepada BPKP Provinsi Aceh telah dilakukan sejak bulan Juli 2024 lalu, dan penyidik juga telah melakukan ekpose perkara tersebut ke BPKP Aceh.
Usai melakukan ekpos perkara, BPKP Aceh juga meminta penyidik melengkapi berkas perkara dengan memeriksa ahli hukum dan hal tersebut telah dilakukan penyidik.
Guna melengkapi berkas perkara, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga telah meminta keterangan dari ahli keuangan terkait perkara ini.
Meski sudah berulang kali menyurati BPKP Aceh untuk melakukan audit di Aceh Barat, hingga kini lembaga penegakan hukum tersebut masih menunggu kedatangan auditor.
“Informasi terbaru yang kami dapatkan, BPKP Aceh masih menunggu arahan dari BPKP pusat terhadap permintaan audit di Aceh Barat,” kata Siswanto.
Menurutnya, BPKP beralasan belum bisa melakukan audit kerugian keuangan negara di Aceh Barat, karena kasus serupa yang sempat bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang terjadi di Kota Lhokseumawe Aceh, telah dinyatakan bebas dan tidak bersalah oleh majelis hakim saat dilakukan persidangan.
Ia menyebutkan, apabila dalam kasus tersebut nantinya tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara, maka Kejaksaan Negeri Aceh Barat memastikan akan menghentikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerangan lampu jalan di Aceh Barat.
“Kita minta diaudit dulu oleh BPKP, kalau nantinya ditemukan tidak ada indikasi kerugian keuangan negara, kasus ini akan kami hentikan,” kata Siswanto.
Ia menyebutkan, audit dalam kasus tersebut sangat dibutuhkan untuk kepastian hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Baca juga: Hakim vonis bebas lima terdakwa korupsi pajak penerangan jalan