Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh menyatakan akan membebaskan sanksi bagi wajib pajak yang dengan kemauan sendiri membayar PPh Kurang Bayar dan melakukan pelaporan/pembetulan SPT atas masa yang lampau.
“Wajib pajak yang sedang mengajukan upaya hukum atas produk hukum yang telah diterbitkan juga bisa mendapatkan pengurangan sanksi jika telah melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan dan telah dibayarkan sampai dengan tanggal 20 Desember 2020,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh, Tarmizi di Banda Aceh, Jumat.
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela Tax Payers Gathering dengan tema Dialog dan Serap Aspirasi Perpajakan di Aceh Guna Mendukung Pemulihan Ekonomi yang turut dihadiri 80 wakib pajak.
Dalam kesempatan tersebut ia menjelaskan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang merupakan salah satu usaha pemerintah untuk tetap menjaga perekonomian tetap berjalan.
Ia mengatakan untuk sektor perpajakan telah menetapkan berbagai jenis insentif pajak untuk dunia usaha , antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, percepatan restitusi dan PPh Final ditanggung pemerintah untuk jasa konstruksi dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi.
Selain insentif perpajakan yang bersifat nasional juga terdapat program insentif perpajakan yang bersifat regional untuk wajib pajak yang terdaftar dalam wilayah Provinsi Aceh yaitu berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Program regional ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak sampai dengan tanggal 20 Desember 2020, karena pemberian insentif tersebut merupakan salah satu upaya turut membangun perekonomian Aceh.
Ia menambahkan acara tersebut merupakan kegiatan silaturahmi dan kemitraan antara petugas pajak dan wajib pajak dan juga merupakan bukti bahwa institusi Direktorat Jenderal Pajak terbuka atas saran, masukan dan kritik demi masa depan negeri yang lebih baik.
Ketua Kadin Aceh, Makmur Budiman menyambut baik program yang dilakukan oleh Kanwil DJP Aceh, karena akan sangat membantu para pengusaha dan wajib pajak untuk tetap dapat melakukan kegiatan usahanya di tengah pandemi ini dan akan turut serta membantu Kanwil DJP Aceh dalam memberikan sosialisasi kepada para pengusaha.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
“Wajib pajak yang sedang mengajukan upaya hukum atas produk hukum yang telah diterbitkan juga bisa mendapatkan pengurangan sanksi jika telah melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan dan telah dibayarkan sampai dengan tanggal 20 Desember 2020,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh, Tarmizi di Banda Aceh, Jumat.
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela Tax Payers Gathering dengan tema Dialog dan Serap Aspirasi Perpajakan di Aceh Guna Mendukung Pemulihan Ekonomi yang turut dihadiri 80 wakib pajak.
Dalam kesempatan tersebut ia menjelaskan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang merupakan salah satu usaha pemerintah untuk tetap menjaga perekonomian tetap berjalan.
Ia mengatakan untuk sektor perpajakan telah menetapkan berbagai jenis insentif pajak untuk dunia usaha , antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, percepatan restitusi dan PPh Final ditanggung pemerintah untuk jasa konstruksi dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi.
Selain insentif perpajakan yang bersifat nasional juga terdapat program insentif perpajakan yang bersifat regional untuk wajib pajak yang terdaftar dalam wilayah Provinsi Aceh yaitu berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Program regional ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak sampai dengan tanggal 20 Desember 2020, karena pemberian insentif tersebut merupakan salah satu upaya turut membangun perekonomian Aceh.
Ia menambahkan acara tersebut merupakan kegiatan silaturahmi dan kemitraan antara petugas pajak dan wajib pajak dan juga merupakan bukti bahwa institusi Direktorat Jenderal Pajak terbuka atas saran, masukan dan kritik demi masa depan negeri yang lebih baik.
Ketua Kadin Aceh, Makmur Budiman menyambut baik program yang dilakukan oleh Kanwil DJP Aceh, karena akan sangat membantu para pengusaha dan wajib pajak untuk tetap dapat melakukan kegiatan usahanya di tengah pandemi ini dan akan turut serta membantu Kanwil DJP Aceh dalam memberikan sosialisasi kepada para pengusaha.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020