Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Muhammad Rukhsal Assegaf berharap agar pengguna atau pecandu narkotika yang selama ini tertangkap, sebaiknya direhabilitasi di rumah sakit untuk memulihkan kesehatan dari ketergantungan penggunaan narkoba atau obat-obatan terlarang.

"Jika melihat keadaan perkara pengguna (narkotika) yang kecil-kecil selama ini, sebaiknya mereka (para pelaku/tersangka) agar direhabilitasi," kata Muhammad Rukhsal Assegaf kepada ANTARA belum lama ini di Meulaboh.

Menurutnya, apabila pengguna narkotika dilanjutkan perkara hukumnya ke tahap penindakan, maka dikhawatirkan para pengguna atau pecandu narkotika akan bertambah memiliki ilmu kejahatan ketika sudah berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

Mengingat pelaku pengguna narkoba di Aceh Barat selama ini sering ditempatkan di dalam ruang tahanan bersama pelaku kejahatan lainnya.

"Maka sebaiknya mereka ini (pecandu narkotika) sebaiknya di rehabilitasi, karena di Aceh Barat sudah ada rumah sakit yang akan menangani pasien pengguna narkotika dan zat adiktif (napza)," kata M Rukhsal menambahkan.

Ia juga mengakui hingga November 2020 telah menuntaskan sebanyak 143 perkara tindak pidana umum di pengadilan negeri setempat dan telah berkekuatan hukum secara tetap (incrach).
 
Dari banyaknya kasus tindak pidana umum yang sudah diajukan ke persidangan, sebagian besar perkara tersebut terdiri dari perkara tindak pidana narkotika.

Ada pun jumlah perkara tindak pidana narkotika mencapai sekitar 50 persen dari total 143 perkara pada tahun ini, atau sekitar 70 perkara didominasi perkara penyalahgunaan narkotika.

Sedangkan sisanya terdiri dari tindak pidana umum seperti kasus pencurian, judi, pelecehan seksual, pengeroyokan, serta aneka kejahatan lainnya, demikian M Rukhsal Assegaf.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020