Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kini mulai menerapkan larangan permainan gim daring Higgs Domino yang dimainkan melalui telepon pintar, karena permainan ini diduga melanggar penerapan syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.

“Permainan gim daring Higgs Domino ini dilarang oleh ulama Aceh, karena disinyalir mengandung unsur judi dan sifatnya haram,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat Azim di Meulaboh, Selasa.

Menurutnya, permainan gim daring domino yang saat ini kerap dimainkan oleh kalangan generasi muda dan masyarakat di Aceh, diharamkan oleh kalangan ulama karena di dalam permainan tersebut diduga terdapat unsur judi dan banyak mudharatnya (keburukan).

Guna menertibkan permainan tersebut, pihaknya kini telah menurunkan petugas Satpol PP dan polisi wilayatul hisbah (polisi penegak syariat Islam), guna melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi memainkan permainan yang diharamkan tersebut.

Ada pun sasaran sosialisasi yang dilakukan ini diantaranya meliputi ke sejumlah fasilitas publik seperti warung kopi, kafe, serta berbagai sarana umum yang dikunjungi oleh masyarakat banyak.

Azim juga menegaskan sasaran utama sosialisasi tersebut juga diprioritaskan kepada kalangan siswa atau pelajar, karena generasi usia produktif tersebut selama ini ditemukan paling banyak memainkan permainan gim Higgs Domino yang saat ini telah difatwakan haram oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh.

Selain gim chip domino, Pemerintah Aceh juga sudah melarang permainan gim Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) karena di dalam gim yang dimainkan tersebut terdapat unsur kekerasan dan peperangan, sehingga dikhawatirkan dapat merusakan akhlak dan mental generasi muda di Aceh, kata Azim menegaskan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020