Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengubah susunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sesuai qanun perubahan tentang Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK)
“Perubahannya sudah ditetapkan, hanya saja pengisiannya dilakukan pada awal Januari tahun 2021 akan datang,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Abdya, Drs Thamrin di Blangpidie, Senin
Thamrin mengatakan ada satu Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang ditambah dalam perubahan tersebut, yakni Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Abdya dan dihilangnya Sekretariat KORPRI.
“Sekretariat Korpri dihilangkan kemudian digabungkan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” katanya
Selain itu, tambah Thamrin, ada juga perubahan status dari kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) berubah menjadi Badan Kesbangpol Kabupaten Abdya, namun, masih tetap eselon III.
Selanjutnya ada juga perubahan tupoksi, kata Thamrin, sebahagaian kewenangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) berpindah ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Kalau untuk Setdakab terjadi penambahan Kepala Bidang (Kabag), dari sembilan menjadi 10 kabag. Yaitu ditambahnya Kabag Kesra,” katanya menambahkan.
“Sedangkan bagian Humas berubah nomenklaturnya menjadi bagian Protokol Pimpinan dan Hubungan antar Lembaga,” ujarnya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
“Perubahannya sudah ditetapkan, hanya saja pengisiannya dilakukan pada awal Januari tahun 2021 akan datang,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Abdya, Drs Thamrin di Blangpidie, Senin
Thamrin mengatakan ada satu Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang ditambah dalam perubahan tersebut, yakni Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Abdya dan dihilangnya Sekretariat KORPRI.
“Sekretariat Korpri dihilangkan kemudian digabungkan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” katanya
Selain itu, tambah Thamrin, ada juga perubahan status dari kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) berubah menjadi Badan Kesbangpol Kabupaten Abdya, namun, masih tetap eselon III.
Selanjutnya ada juga perubahan tupoksi, kata Thamrin, sebahagaian kewenangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) berpindah ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Kalau untuk Setdakab terjadi penambahan Kepala Bidang (Kabag), dari sembilan menjadi 10 kabag. Yaitu ditambahnya Kabag Kesra,” katanya menambahkan.
“Sedangkan bagian Humas berubah nomenklaturnya menjadi bagian Protokol Pimpinan dan Hubungan antar Lembaga,” ujarnya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020