Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar sabu-sabu dalam pengerebekan sebuah rumah di Gampong Birem Rayeuk Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman, Kamis, mengatakan kedua tersangka tersebut berinsial RH (28) warga Bireum Bayeun, Aceh Timur dan MR (24) warga Idi Rayeuk, Aceh Timur.

"Keduanya diamankan Rabu (9/12) sekitar pukul 13.00 WIB bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti,"kata Iptu Imam Aziz Rachman.

Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan ditangkapnya keduanya tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat.

Selanjutnya, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah tersebut. Tepat di depan rumah di dalam mobil diamankan seorang tersangka RH. Saat dilakukan pemeriksaan pada diri tersangka ditemukan barang-bukti berupa satu paket kecil sabu yang ditemukan di dalam saku celana.

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan kembali barang-bukti berupa tiga paket sedang sabu. Kemudian kembali diamankan di dalam rumah tersangka MR dan saat dilakukan penggeledahan di belakang rumah ditemukan barang-bukti lainnya tiga paket sedang sabu yang diakui adalah milik kedua orang tersangka tersebut,” ujar Kasatnarkoba.

Barang bukti sabu tersebut didapatkan/dibeli dari temannya yang berinisial B (DPO) dari  Aceh Timur untuk diedarkan di wilayah Kota Langsa. Anggota Unit Opsnal pun melakukan pengembangan ke Aceh Timur untuk mencari keberadaan B (DPO), namun belum berhasil ditemukan.

“Kini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan B (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” kata Kasatnarkoba.

 

Pewarta: Hayaturrahmah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020