Kejaksaan Negeri Simeulue Provinsi Aceh sudah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) 20 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat periode 2014-2019.

Total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp2,7 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Simeulue.

“Dari 32 saksi yang sudah kita mintai keterangan, semuanya terdiri dari travel agen, pemilik hotel serta pimpinan maskapai Lion Air,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Provinsi Aceh M Anshar Wahyuddin diwakili Kepala Seksi Intelijen Muhasnan dihubungi dari Banda Aceh, Senin.

Muhasnan menjelaskan, kasus ini mulai dilakukan penyelidikan oleh kejaksaan setempat sejak Oktober 2020 lalu setelah pihaknya mendapatkan surat izin dari Gubernur Aceh Nova Iriansyah, guna memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPRK Simeulue.

Dari proses permintaan keterangan yang sudah dilakukan kejaksaan, kata Muhasnan, membuat pihaknya terkejut.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan kejaksaan ke sejumlah hotel di Banda Aceh, Jakarta, Bogor, pelaksana kegiatan bimbingan teknis dan pemilik travel agen menyebabkan pihaknya tercengang.

“Prosesnya (penyidikan) masih berjalan dan akan terus berjalan,” kata Muhasnan menambahkan.

Ia juga menjelaskan, dari total indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh, sebanyak Rp220 juta sudah dikembalikan ke kas daerah.

Kejaksaan Negeri Simeulue juga mempersilahkan bagi pimpinan dan anggota DPRK Simeulue Periode 2014-2019 maupun anggota dewan terpilih pada Periode 2019-2024 agar membuktikan perjalanan dinas yang sudah dilakukan beberapa tahun lalu, sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

“Jika ada anggota dewan yang belum mengembalikan dana perjalanan dinas ini, juga kita persilahkan,” kata Muhasnan menegaskan.

 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020