Tim Satgas COVID-19 Kota Banda Aceh telah mengumpulkan sekitar Rp 37 juta lebih uang hasil dari denda administrasi para pelanggar yang terjaring razia protokol kesehatan (prokes).
Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan, sejak diberlakukan Perwal Kota Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan, pihaknya telah menjaring 4.163 pelanggar.
"Sanksi sosial sekitar 3.455 dan sanksi administratif membayar denda 708 pelanggar, total besaran yang sudah terkumpul sekitar Rp 37 juta lebih," kata Heru Triwijarnarko di Banda Aceh, Kamis.
Heru menyebutkan, total 4.163 pelanggar itu terjaring dari 73 kali kegiatan razia rutin sejak 15 September 2020, mulai dari warung kopi hingga di jalanan seputaran kota Banda Aceh.
Kata Heru, pemberian sanksi dilakukan sesuai dengan peraturan wali kota, dimana para pelanggar yang terjaring razia diizinkan memilih hukuman sendiri apakah sosial atau denda administrasi Rp 100 ribu sekali melanggar.
"Ada yang langsung membayar, dan ada juga yang mengirimkan ke rekening daerah, karena denda itu menjadi PAD (pendapatan asli daerah)," ujarnya.
Heru menuturkan, pihaknya di lapangan lebih mengarahkan para pelanggar untuk memilih sanksi sosial seperti menyapu jalan serta pembersihan tempat lainnya.
"Setelah kami berikan pilihan, masyarakat bisa memilih sendiri apakah sanksi sosial atau administrasi," katanya.
Meski demikian, Heru melihat sudah banyak masyarakat di Banda Aceh yang mulai mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
"Kami berterima kasih kepada warga sudah menggunakan masker, dan membantu pemerintah mencegah penyebaran COVID-19," demikian kata Heru.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan, sejak diberlakukan Perwal Kota Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan, pihaknya telah menjaring 4.163 pelanggar.
"Sanksi sosial sekitar 3.455 dan sanksi administratif membayar denda 708 pelanggar, total besaran yang sudah terkumpul sekitar Rp 37 juta lebih," kata Heru Triwijarnarko di Banda Aceh, Kamis.
Heru menyebutkan, total 4.163 pelanggar itu terjaring dari 73 kali kegiatan razia rutin sejak 15 September 2020, mulai dari warung kopi hingga di jalanan seputaran kota Banda Aceh.
Kata Heru, pemberian sanksi dilakukan sesuai dengan peraturan wali kota, dimana para pelanggar yang terjaring razia diizinkan memilih hukuman sendiri apakah sosial atau denda administrasi Rp 100 ribu sekali melanggar.
"Ada yang langsung membayar, dan ada juga yang mengirimkan ke rekening daerah, karena denda itu menjadi PAD (pendapatan asli daerah)," ujarnya.
Heru menuturkan, pihaknya di lapangan lebih mengarahkan para pelanggar untuk memilih sanksi sosial seperti menyapu jalan serta pembersihan tempat lainnya.
"Setelah kami berikan pilihan, masyarakat bisa memilih sendiri apakah sanksi sosial atau administrasi," katanya.
Meski demikian, Heru melihat sudah banyak masyarakat di Banda Aceh yang mulai mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
"Kami berterima kasih kepada warga sudah menggunakan masker, dan membantu pemerintah mencegah penyebaran COVID-19," demikian kata Heru.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020