Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh menerbitkan sebanyak 42.691 paspor atau dokumen perjalanan luar negeri Republik Indonesia pada 2024.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh sudah menerbitkan sebanyak 42.691 paspor sejak Januari hingga pertengahan Desember 2024," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting di Banda Aceh, Kamis.
Paspor yang diterbitkan tersebut, kata dia, terdiri paspor dengan pemohon sebanyak 30.744 orang, terdiri laki-laki sebanyak 14.001 orang dan perempuan sebanyak 16.743 orang.
Sedangkan paspor elektronik dengan pemohon sebanyak 11.947 orang dengan rincian 5.909 laki-laki dan 6.038 pemohon perempuan, kata Gindo Ginting menyebutkan.
"Permohonan paspor terbanyak untuk ibadah haji dan umrah. Lainnya, untuk berwisata, sosial budaya atau kunjungan keluarga, pendidikan, serta berobat di rumah sakit di luar negeri," kata Gindo Ginting.
Selain paspor, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh juga menerbitkan sebanyak 50 izin tinggal kunjungan kepada warga negara asing. Serta menerbitkan sebanyak 21 perpanjangan izin tinggal kunjungan. Dan menerbitkan alih status izin tinggal kunjungan ke izin tinggal terbatas kepada dua orang pemohon.
"Kami juga menerbitkan izin tinggal terbatas kepada 89 pemohon, perpanjangan izin tinggal terbatas kepada 141 pemohon, serta menerbitkan izin tinggal tetap kepada enam pemohon, di mana satu pemohon di antaranya merupakan perpanjangan izin," kata Gindo Ginting.
Terkait dengan pemeriksaan imigrasi, kata dia, dilakukan di dua tempat, yakni di Bandar Internasional Sultan Iskandar Muda di Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, serta Pelabuhan Malahayati di Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar.
Pemeriksaan imigrasi di Bandara Sultan Iskandar Muda dilakukan terhadap 85.824 orang yang datang, terdiri sebanyak 57.120 orang warga negara Indonesia dan sebanyak 28.704 orang warga negara asing.
Sedangkan pemeriksaan terhadap keberangkatan di Bandara Sultan Iskandar Muda dilakukan terhadap 92.820 orang, terdiri sebanyak 64.785 warga negara Indonesia dan sebanyak 28.036 warga negara asing.
Sementara, pemeriksaan imigrasi di Pelabuhan Malahayati dilakukan terhadap kedatangan sebanyak 314 orang, terdiri 66 warga negara Indonesia dan 248 warga negara asing. Serta keberangkatan sebanyak 286 orang terdiri 78 warga negara Indonesia dan 208 warga negara asing.
"Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan keimigrasian, terutama dalam permohonan paspor. Ke depan, kami juga bekerja sama dengan pemerintah daerah di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banda Aceh guna mempermudah masyarakat mengurus permohonan paspor," kata Gindo Ginting.
Baca juga: Imigrasi dan Kemenag edukasi e-Paspor bagi CJH Aceh Tamiang 2025