Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara (WN) Swiss karena kelebihan izin tinggal wilayah Republik Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting di Banda Aceh, Kamis, mengatakan warga negara Swiss tersebut atas nama Pamela. Yang bersangkutan merupakan wisatawan.
"Warga negara Swiss tersebut dideportasi melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, ke TPI di Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng, Banten. Selanjutnya diberangkatkan ke negara asal," katanya.
Pamela masuk melalui pintu imigrasi di Bali. Warga negara Swiss tersebut sudah tinggal di wilayah Indonesia selama 90 hari. Padahal, izin tinggalnya hanya 30 hari. Yang bersangkutan juga tidak mampu membayar denda kelebihan izin tinggal atau over stay.
"Terhadap warga negara Swiss ini, kami mengajukan cekal dan masuk daftar hitam selama enam bulan tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia. Dan ini juga dilakukan terhadap warga negara Amerika yang sebelumnya sudah dideportasi," katanya.
Gindo menyebutkan warga negara Amerika Serikat atas nama Walter Paul dideportasi pada pekan lalu. Yang bersangkutan dideportasi karena merusak rumah dan mengancam warga di Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, menggunakan senjata tajam.
"Setelah ini, juga akan ada pendeportasian seorang warga negara Denmark. Saat ini, warga negara Denmark tersebut dalam proses pemeriksaan atau detensi karena melanggar izin tinggal," katanya.
Baca juga: Imigrasi Banda Aceh amankan WNA Denmark langgar izin tinggal
Terkait pendeportasian, kata dia, Kantor Imigrasi Banda Aceh mendeportasi enam warna negara asing sepanjang 2024. Selain warga negara Swiss dan Amerika Serikat tersebut, ada juga pendeportasian warga negara Turki, Malaysia, Korea Selatan, dan India.
"Kami mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan keberadaan warga negara asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah," kata Gindo Ginting.