Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Dinas Perkebunan melakukan peremajaan (replanting) 5.385 hektare kebun kelapa sawit yang diperuntukkan kepada 2.689 petani yang tersebar di delapan kecamatan di daerah ini.
Ada pun sebaran peremajaan kelapa sawit rakyat tersebut masing-masing di Kecamatan Kuala Pesisir, Kuala, Suka Makmue, Seunagan Timur, Beutong, Darul Makmur, Tripa Makmur serta Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.
“Program replanting yang mulai kita lakukan ini bertujuan untuk meningkatkan produksi minyak kelapa sawit milik masyarakat di Kabupaten Nagan Raya,” kata Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Abdul Latif di Suka Makmue, Kamis.
Ia menjelaskan, terdapat tiga kriteria yang mendasar sebagai rujukan dilakukan peremajaan kelapa sawit di daerah ini diantaranya meliputi umur tanaman kelapa sawit yang sudah tua, bibit yang tidak berkualitas, serta produktifitas tanaman terlalu rendah.
Ia juga merincikan, ada tiga tahapan rekomendasi teknis yang sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat terhadap program replanting tersebut yakni pada tahun tahun 2018 sebanyak 1.095 Hektare, pada tahun 2019 seluas 1.282 Hektare serta pada tahun 2020 seluas 2.140 Hektare.
Sementara luas lahan kebun petani di Kabupaten Nagan Raya Aceh yang masih dilakukan verifikasi oleh Direktorat Perkebunan Kementeria Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 seluas 866 Hektare.
Sedangkan tanaman kelapa sawit yang sudah sudah tumbang merumpuk, kata Abdul Latif, mencapai seluas 1.784 Ha.
“Dari total 5.385 hektare kebun petani di Kabupaten Nagan Raya, yang sudah dilakukan penanaman (replanting) seluas 1.366 Hektare,” kata Abdul Latif menambahkan.
Sementara itu, Bupati Nagan Raya Provinsi Aceh HM Jamin Idham mengharapkan melalui program peremajaan sawit rakyat ini mampu membangkitkan gairah masyarakat terhadap budidaya tanaman kelapa sawit di daerahnya.
Ia juga berkomitmen bahwa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terus mendorong dan mendukung kegiatan ini sebagai bagian dari amanah Presiden Joko Widodo, terkait dengan kebijakan strategis energi nasional, demikian HM Jamin Idham.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Ada pun sebaran peremajaan kelapa sawit rakyat tersebut masing-masing di Kecamatan Kuala Pesisir, Kuala, Suka Makmue, Seunagan Timur, Beutong, Darul Makmur, Tripa Makmur serta Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.
“Program replanting yang mulai kita lakukan ini bertujuan untuk meningkatkan produksi minyak kelapa sawit milik masyarakat di Kabupaten Nagan Raya,” kata Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Abdul Latif di Suka Makmue, Kamis.
Ia menjelaskan, terdapat tiga kriteria yang mendasar sebagai rujukan dilakukan peremajaan kelapa sawit di daerah ini diantaranya meliputi umur tanaman kelapa sawit yang sudah tua, bibit yang tidak berkualitas, serta produktifitas tanaman terlalu rendah.
Ia juga merincikan, ada tiga tahapan rekomendasi teknis yang sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat terhadap program replanting tersebut yakni pada tahun tahun 2018 sebanyak 1.095 Hektare, pada tahun 2019 seluas 1.282 Hektare serta pada tahun 2020 seluas 2.140 Hektare.
Sementara luas lahan kebun petani di Kabupaten Nagan Raya Aceh yang masih dilakukan verifikasi oleh Direktorat Perkebunan Kementeria Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 seluas 866 Hektare.
Sedangkan tanaman kelapa sawit yang sudah sudah tumbang merumpuk, kata Abdul Latif, mencapai seluas 1.784 Ha.
“Dari total 5.385 hektare kebun petani di Kabupaten Nagan Raya, yang sudah dilakukan penanaman (replanting) seluas 1.366 Hektare,” kata Abdul Latif menambahkan.
Sementara itu, Bupati Nagan Raya Provinsi Aceh HM Jamin Idham mengharapkan melalui program peremajaan sawit rakyat ini mampu membangkitkan gairah masyarakat terhadap budidaya tanaman kelapa sawit di daerahnya.
Ia juga berkomitmen bahwa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terus mendorong dan mendukung kegiatan ini sebagai bagian dari amanah Presiden Joko Widodo, terkait dengan kebijakan strategis energi nasional, demikian HM Jamin Idham.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020