Mantan Gubernur Aceh yang juga Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf yang sedang menjalani hukuman penjara di lapas Suka Miskin, Bandung Jawa Barat pulang ke Aceh. 

"Iya benar pak Irwandi Yusuf hari ini pulang ke Aceh, tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB sampai di Banda Aceh," kata Sekjen PNA Miswar Fuadi, di Banda Aceh, Sabtu. 

Kata Miswar, kepulangan Irwandi Yusuf ke Aceh dalam rangka menjenguk orang tuanya yang sedang sakit di kampung halamannya di Kabupaten Bireuen.

"Tadi tidak lama pak Irwandi di Banda Aceh, istirahat sebentar lalu langsung bergerak ke Bireuen," ujarnya. 

Miswar menyampaikan, Irwandi Yusuf memang mengajukan izin dari Lapas Suka Miskin untuk kegiatan menjenguk orang tua yang lagi sakit, dan tiga hari ke depan akan kembali lagi ke Lapas. 

"Sekitar tiga hari beliau izinnya, khusus untuk menjenguk orang tua, nanti mungkin hari Senin (21/12) kembali lagi ke Bandung," kata Miswar.

Seperti diketahui, Irwandi Yusuf dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu. 
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020