Aparat Polsek Panakkukang Makassar, Sulawesi Selatan, membubarkan pesta pernikahan yang digelar warga di Jalan Pampang karena tidak memiliki izin keramaian dari kepolisian maupun Tim Satgas COVID-19 Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Kamis, mengatakan pembubaran kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang akan terus dilakukan jika memang itu tidak memiliki izin keramaian.



"Penularan COVID-19 di Sulsel khususnya di Makassar ini peningkatannya cukup signifikan dan perlu kesadaran bersama untuk mematuhi protokol kesehatan agar kita semua bisa terhindar dari penularan," ujarnya.

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan angka penyebaran virus corona baru itu di Sulawesi Selatan masih mengalami peningkatan selama dua pekan terakhir dan bahkan masuk dalam jajaran lima provinsi angka penularan tertinggi.

"Tidak ada izin keramaian dan kami pasti akan membubarkan jika ada kerumunan karena itu berpotensi menularkan COVID-19. Kami pastikan segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru misalnya, ataupun kegiatan lainnya tidak akan dikeluarkan Polda Sulsel," katanya.



Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, pembubaran pesta pernikahan itu sebagai realisasi Perwali Nomor 51 dan 53 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Salah satu pasal di dalam Perwali itu mengatur larangan melakukan kegiatan atau pesta yang mendatangkan banyak orang.



"Kami bubarkan pesta pernikahan warga, mereka melanggar Perwali dan tidak mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian. Pembubaran itu pun kami lakukan dengan cara-cara yang humanis," terangnya.

Dia menuturkan, proses pembubaran berlangsung tertib dan aman karena dilakukan secara persuasif. Tuan rumah dan panitia penyelenggara mengakui tidak mengindahkan imbauan pemerintah.

"Alhamdulillah berlangsung tertib, tidak ada penolakan dari tuan rumah dan penyelenggara, tamu juga memilih pulang," ucapnya.
#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker #cucitanganpakaisabun #jagajarak

Pewarta: Muh. Hasanuddin

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020