Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang adanya aktivitas penjualan petasan (mercon) dan terompet menjelang pergantian tahun baru 2020 ke tahun 2021.
“Tidak boleh ada pedagang yang menjual petasan, mercon atau kembang api sejenisnya termasuk terompet. Jika ditemukan, maka akan dilakukan penindakan,” kata Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS di Meulaboh, Selasa (29/12).
Baca juga: Satpol PP/WH Banda Aceh sosialisasikan larangan perayaan malam tahun baru
Menurutnya, larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya kerumunan di tengah-tengah masyarakat guna mencegah terjadinya infeksi COVID-19 jenis baru yang dikenal sangat mematikan.
Selain itu, aktivitas perayaan tahun baru masehi juga melanggar ketentuan penerapan syariat Islam, adat istiadat serta kearifan lokal yang sudah berlaku sejak lama di Aceh.
Baca juga: Ini alasan kenapa umat Islam dilarang rayakan Tahun Baru Masehi
Ia juga menegaskan larangan perayaan tahun baru juga sudah disepakati oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Aceh Barat, yang terdiri dari TNI, Polri, kejaksaan, kehakiman, ulama, legislatif, serta tokoh adat setempat yang dituangkan dalam imbauan bersama.
Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga memastikan akan menjaga setiap lokasi wisata pantai di daerah ini pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021 mendatang.
Baca juga: Bupati Aceh Besar: Perayaan tahun baru bukan budaya masyarakat Aceh
Hal tersebut dilakukan guna mencegah warga memadati lokasi wisata, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan di tengah-tengah masyarakat setempat.
“Kepada masyarakat yang desanya terdapat lokasi wisata, Pemkab Aceh Barat juga mengimbau agar warga ikut membantu pemerintah, sehingga perayaan tahun baru masehi dalam bentuk apa pun tidak dilakukan,” kata Ramli MS menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
“Tidak boleh ada pedagang yang menjual petasan, mercon atau kembang api sejenisnya termasuk terompet. Jika ditemukan, maka akan dilakukan penindakan,” kata Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS di Meulaboh, Selasa (29/12).
Baca juga: Satpol PP/WH Banda Aceh sosialisasikan larangan perayaan malam tahun baru
Menurutnya, larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya kerumunan di tengah-tengah masyarakat guna mencegah terjadinya infeksi COVID-19 jenis baru yang dikenal sangat mematikan.
Selain itu, aktivitas perayaan tahun baru masehi juga melanggar ketentuan penerapan syariat Islam, adat istiadat serta kearifan lokal yang sudah berlaku sejak lama di Aceh.
Baca juga: Ini alasan kenapa umat Islam dilarang rayakan Tahun Baru Masehi
Ia juga menegaskan larangan perayaan tahun baru juga sudah disepakati oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Aceh Barat, yang terdiri dari TNI, Polri, kejaksaan, kehakiman, ulama, legislatif, serta tokoh adat setempat yang dituangkan dalam imbauan bersama.
Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga memastikan akan menjaga setiap lokasi wisata pantai di daerah ini pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021 mendatang.
Baca juga: Bupati Aceh Besar: Perayaan tahun baru bukan budaya masyarakat Aceh
Hal tersebut dilakukan guna mencegah warga memadati lokasi wisata, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan di tengah-tengah masyarakat setempat.
“Kepada masyarakat yang desanya terdapat lokasi wisata, Pemkab Aceh Barat juga mengimbau agar warga ikut membantu pemerintah, sehingga perayaan tahun baru masehi dalam bentuk apa pun tidak dilakukan,” kata Ramli MS menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020