Pemerintah Kota Banda Aceh melarang para aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan pemerintahan setempat untuk bermain game online karena dinilai telah mengakibatkan penurunan produktivitas kerja.

Kabag Humas Pemko Banda Aceh Said Fauzan di Banda Aceh Selasa (29/12) membenarkan adanya larangan bermain game online untuk seluruh ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Baca juga: Tim amal ma'ruf Aceh Jaya mulai razia pelajar main game online

Surat dengan perihal larangan bermain game online itu sendiri disiapkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda Aceh.

"Iya surat larangan itu benar adanya, yang siapkan BKPSDM," kata Said Fauzan.

Dalam surat bernomor 800/2.628 tertanggal 29 Desember 2020 itu disampaikan, larangan bermain game itu untuk menciptakan kondisi kehidupan dan suasana kota yang islami, sesuai visi Wali Kota yakni terwujudnya Kota Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah.

Baca juga: Pemko Banda Aceh diminta tak sepelekan game judi online

Salah satu caranya dengan mengantisipasi dan membatasi permainan game online yang mengakibatkan penurunan produktivitas kerja, terganggunya proses pelayanan kepada masyarakat serta perilaku tersebut bertentangan dengan syariat islam dalam hal penggunaan waktu yang sia-sia.

Baca juga: Stiker fatwa MPU tentang haram game judi online ditempel di warkop

Surat larangan bermain game online untuk pegawai dan tenaga kontrak Pemko Banda Aceh (ANTARA/HO)

Karena itu, melalui surat yang ditandatangani Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Banda Aceh Muzakkir tersebut, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk melarang ASN dan tenaga kontrak bermain game online.

"Bagi yang telah menginstal aplikasi game online agar segera menghapusnya," kata Muzakkir melalui suratnya.

Muzakkir juga meminta para Kepala OPD melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya, apabila terdapat ASN yang melanggar maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

"Sedangkan untuk tenaga kontrak akan ditinjau ulang perpanjangan kontrak perjanjian kerja," ujar Muzakkir.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020