Stiker fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tentang haram bermain game judi online akan ditempelkan di warung kupi (warkop) yang ada di provinsi itu. 

“Ini ada dua macam, fatwa nomor 1 tahun 2016 tentang judi online dan tentang game PUBG (Player Unknown’s Battle Grounds)," kata Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, Sabtu (5/12). 

Baca juga: TNI evakuasi bayi dan sang Ibu terjebak banjir di Aceh Timur

Stiker yang bertuliskan Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019 tentang hukum bermain game PUBG dan sejenisnya adalah haram itu telah diserahkan oleh Tgk Faisal Ali secara simbolis kepada Ketua Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh, Muhammad Fadhillah untuk kemudian ditempelkan ke setiap warung kopi di Aceh. 

Kemudian, Faisal Ali juga menyerahkan 
stiker judi online yang bertuliskan fatwa MPU Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial hukumnya adalah haram kepada Ketua DEMA UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Reza Hendra Putra. 

Baca juga: DPRA: Pelunasan ganti rugi lahan PLTU 3-4 Nagan Raya harus tuntas di akhir 2020

"Kedua jenis stiker ini nantinya akan ditempel pada warung-warung kopi yang ada di Aceh," ujar pria yang akrab disapa Lem Faisal itu. 

Terkait dengan stiker fatwa MPU Aceh itu, Lem Faisal menyampaikan, untuk tahap awal hanya dicetak 100 lembar, dan jika efektif dalam sosialisasi ini, maka ke depan akan dicetak kembali dengan jumlah yang lebih banyak.

Baca juga: 1.743 warga mengungsi akibat dikepung banjir di Aceh Timur

“Jadi pada hari ini tidak banyak yang bisa kita lakukan, hanya 100 lembar. Mudah-mudahan ini awal, kalau ini kita lihat efektif dan memberi manfaat yang besar di tahun 2021 akan bisa kita perbanyak kembali,” katanya.

Selain itu, Lem Faisal juga mengajak Aliansi Masyarakat Pengawal Fatwa (AMPF) MPU Aceh untuk mencari jalan guna penerapan penempelan stiker tersebut di setiap warung kopi di Aceh. 

"Karena MPU Aceh tidak memiliki wewenang dalam eksekusi pemasangan stiker di lapangan," ujar Lem Faisal. 

Sementara itu, Ketua IKAT Aceh, Muhammad Fadhillah menyambut baik adanya stiker fatwa MPU Aceh tentang game judi online ini, dan ia juga menyarankan agar melibatkan unsur Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) dalam menempelkan stiker nantinya. 

“Kita mencoba melibatkan unsur Satpol PP-WH, WH nanti mendapatkan instruksi dari Pemko dan Pemkab agar menempelkan stiker-stiker ini, yang kedua yaitu dengan kita minta tolong pada perangkat kampung, untuk menyosialisasikan dengan hal menempelkan stiker ini juga,” kata M Fadhillah. 

Adapun komunitas dan ormas yang hadir dan menerima stiker tersebut dari MPU Aceh yakni Gerakan Pemuda Syariat Islam (GPSI), Majelis Pariwisata Aceh (MPA), Indonesia Islamic Business Forum (IIBF) dan Masyarakat Informasi dan Teknologi (MIT) Aceh.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020