Tim gabungan terdiri dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri menyita sejumlah barang dagangan pedagang berupa petasan (mercon) menjelang malam pergantian tahun baru 2021 di Meulaboh, Ibu Kota Kabupaten Aceh Barat.

“Ada sejumlah kardus kecil yang kita amankan petasan dalam razia ini dari pedagang,” kata Kepala Bidang Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat Dodi Bima Saputra di Meulaboh, Kamis.

Meski sudah mengamankan petasan, pihaknya tidak melakukan upaya hukum kepada pedagang yang ditemukan menjual barang yang dilarang tersebut.

“Pedagangnya sementara kita ingatkan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya,” kata Dodi Bima Saputra menambahkan.
Petugas Satpol PP Kabupaten Aceh Barat menunjukkan petasan atau mercon yang disita dari pedagang saat razia petasan di Kota Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Rabu (30/12/2020). Razia petasan tersebut dilakukan untuk menyikapi hasil kesepakatan dan himbauan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Barat agar masyarakat tidak merayakan malam pergantian tahun dengan pesta kembang api, mercon, meniup terompet dan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam. (Antara Aceh/Syifa Yulinnas)

Menurutnya, petasan yang diamankan tersebut diperoleh setelah tim gabungan melakukan razia guna menindaklanjuti kesepakatan dan imbauan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Barat.

Imbauan tersebut berisi agar masyarakat tidak merayakan malam pergantian tahun dengan pesta kembang api, mercon, meniup terompet dan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam.

Dodi Bima Saputra menjelaskan razia tersebut akan terus dilakukan, guna memastikan tidak ada masyarakat yang melakukan pelanggaran syariat Islam sesuai dengan imbauan bersama yang telah diedarkan di masyarakat Aceh Barat.

“Kalau ada pedagang yang kedapatan masih melakukan pelanggaran, kami pastikan tetap akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Dodi Bima Saputra menegaskan.


 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020