Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur bekerjasama dengan Kantor Pelayanan (KP2T) dan Dinas Pendapatan  setempat mencopot spanduk dan baliho yang sudah habis masa perizinan yang masih terpasang di kios dan toko di seputaran kabupaten Aceh Timur.   

“Penertiban atau pencopotan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa mereka yang memasang spanduk dan baliho tersebut ada kewajiban untuk membayar pajak, karena masa berlakunya sudah habis, maka masa pajaknya juga sudah berakhir,”kata Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, Teuku Amran, Kamis. 

Ia mengatakan selain mencopot spanduk disejumlah toko penertiban tersebut juga dilakukan terhadap puluhan spanduk dan baliho yang sudah habis masa izin di sepanjang jalan Medan-Banda Aceh yaitu di Kecamatan Idi Timur, dan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

“Kita tetap mendukung semua pengusaha terutama masalah promosi iklan yang masuk ke wilayah Aceh Timur, namun tolong mengikuti aturan yang ada. Tidak ada yang dipersulit, apalagi sistem perizinan sudah bisa secara online,” katanya. 


 

Pewarta: Hayaturrahmah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020