Satreskoba Polres Lhokseumawe menangkap 181 tersangka dari total 117 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama tahun 2020.

Sementara data tahun 2019 terdapat 105 kasus penyalahgunaan narkotika, artinya terjadi peningkatan kasus sebanyak 12 kasus pada tahun 2020.

Data tersebut berdasarkan dari rilis Polres Lhokseumawe saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (31/12).

"Dalam kurun waktu tahun 2020 terdapat 117 kasus narkotika dan menangkap 181 tersangka,"kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto.

Eko Hartanto mengatakan, rincian kasus narkotika jenis ganja 18 kasus dengan proses sidik lima kasus dan 11 kasus sudah P21.

"Sedangkan untuk kasus narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 101 kasus, sudah P21 84 kasus dan dalam proses sidik 17 kasus,"katanya.

Eko Hartanto menyebutkan, adapun barang bukti yang diamankan yakni ganja kering sebanyak 49 kilogram, delapan batang pohon ganja dan sabu-sabu sebanyak 2 kilogram lebih.

Sementara, untuk tersangka yang ditangkap, yakni sebanyak 181 orang, terdiri dari kasus ganja 20 orang dan sabu-sabu 161 orang dengan profesi berbeda-beda.

"Untuk profesi para tersangka bermacam-macam diantaranya, wiraswasta 145 orang, nelayan 10 orang, petani sembilan orang, IRT tujuh orang, pedagang empat orang, PNS tiga orang, sopir dua orang dan guru satu orang,"katanya.

Eko Hartanto menyebutkan, kasus yang menonjol adalah pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak satu kilogram, pada tanggal 12 Desember 2020 di Desa Hagu Barat Laut Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe yang dilakukan oleh enam orang tersangka dan sudah dilimpahkan ke JPU/P21.

"Selanjutnya, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak satu kilogram di Bandara Malikussaleh pada tanggal 19 Desember 2020 yang dilakukan oleh dua orang tersangka,"kata Kapolres Lhokseumawe.

Pewarta: Dedy Syahputra

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020