Banda Aceh (ANTARA) - Polres Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh melimpahkan kasus pembacokan yang dilakukan oleh geng motor terhadap seorang remaja di daerah itu ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim mengatakan dalam kasus ini terdapat lima tersangka yakni, MH (17), HC (16), DG (17), MW (17) dan FA (14) yang merupakan warga Kota Lhokseumawe.
“Pelimpahan tersebut turut didampingi orang tua tersangka dan pihak Balai Pemasyarakatan," katanya di Lhokseumawe, Selasa.
Ia menjelaskan pelimpahan kasus pembacokan oleh lima tersangka geng motor itu lengkap dengan barang bukti, yakni berupa satu buah pedang, satu unit sepeda motor Yamaha Gear dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Baca juga: Polisi tangkap salah seorang komplotan begal geng motor GPS di Lhokseumawe
Kelima tersangka ini, lanjut dia, diduga melakukan penganiayaan berat di Jalan Medan - Banda Aceh, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe pada Sabtu (5/8) sekira pukul 23.00 WIB.
Kata dia, para tersangka berhasil dibekuk polisi kurang dari 24 jam oleh Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe.
“Para tersangka merupakan kelompok geng motor remaja yang telah beberapa kali diamankan karena membawa senjata tajam dan meresahkan warga," ujarnya.
Polisi limpahkan kasus geng motor bacok remaja di Lhokseumawe ke jaksa
Selasa, 22 Agustus 2023 21:12 WIB