Tersangka kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Hariadi, ditemukan memiliki handphone saat jalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (30/5).
Fakta tersebut terungkap saat Polres Aceh Utara dan Brimob Kompi 4 Batalyon B Pelopor Polda Aceh, melakukan razia mendadak di Lapas tersebut. Hariadi menyerahkan handphone miliknya secara sukarela saat petugas melakukan razia.
Menurut pengakuannya, telepon tersebut diperolehnya karena dibawa oleh anggota keluarga saat membesuk.
"Bukan dari pertama masuk bawa handphone, tapi dibawa sama keluarga," ucap Hariadi.
Baca juga: Jaksa tolak penangguhan penahanan tersangka korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, ini sebabnya
"Bukan dari pertama masuk bawa handphone, tapi dibawa sama keluarga," ucap Hariadi.
Baca juga: Jaksa tolak penangguhan penahanan tersangka korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, ini sebabnya
Hariadi adalah mantan Dirut PT RS Lhokseumawe yang pada bulan Mei 2023 baru saja ditetapkan sebagai tersangka korupsi PT RS Lhokseumawe dengan nilai kerugian negara diperkirakan Rp44,9 miliar.