Hari pertama masuk kantor pasca libur tahun baru 2021, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melakukan Inspeksi ke setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di wilayahnya. 

Pelaksanaan inspeksi tersebut berdasarkan surat Bupati Aceh Jaya Nomor : peg.800/1683/2020, tentang perubahan cuti bersama tahun 2020 di lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Jaya, Syarit Hidayat mengungkapkan, pelaksanaan inspeksi ini bertujuan untuk memaksimalkan tingkat kehadiran pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah libur tahun baru 2021.

"Allhamdulillah tingkat kehadiran para pegawai sudah mencapai 95 persen," kata kepala BKPSDM Aceh Jaya, Syarif Hidayat. Senin.

Bagi PNS yang kedapatan tidak hadir hari ini, kata Syarif, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK). Sebesar 50 persen untuk bulan januari 2021.
 
" Bagi yang terlambat hadir, kita beri dipensasi 5 menit, sedangkan yang berhalangan atau sakit dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter," katanya.
 

Pewarta: Arif Hidayat

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021