Kasus pasangan nikah liar (Poliandri) yang terjadi pada tanggal 6 Oktober 2020 lalu di Desa Lueng Gayo Kecamatan teunom Aceh Jaya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan setempat.

“Benar, kasus poliandri yang terjadi di Teunom beberapa waktu lalu sudah kita terima pada tanggal 5 Januari 2021 kemarin,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Ahmad Buchori, saat di jumpai diruang kerjanya, Rabu.

Ia menambahkan kalau jadwal sidang sudah dijadwalkan pihaknya pada minggu depan dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Minggu depan direncanakan sidang pembacaan dakwaan, untuk yang menikahkan dan pelapor nantinya juga akan dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi, untuk tersangka masih dua orang,” kata Ahmad Buchori.

Ia menyampaikan kalau kepada tersangka  di kenakan pasal 279 KUHP tentang perkawinan dengan ancaman maksimal  lima tahun penjara.

“Kepada tersangka dijatuhkan pasal 279 KUHP dengan ancama paling lama maksimal lima tahun penjara,” kata Ahmad Buchori.

Kasus Pernikahan tersebut melibatkan M (46) asal warga Desa Cot Lada, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat yang masih berstatus istri sah orang lain dengan pria lajang inisial S (22) asal warga Desa Lampoh Tarom, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar.

 

Pewarta: Arif Hidayat

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021