Personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan sejumlah satwa liar dilindungi yang sudah diawetkan dari rumah bandar sabu berinisial TJ (54) asal Banda Aceh yang sedang menjalani hukuman di Jakarta terkait kasus narkoba. 

"Tersangka masih menjalani hukuman di Jakarta karena kasus narkoba seberat 200 kilogram yang ditangani BNN pusat sejak Desember 2020 lalu," kata Kapolresta Banda Aceh Joko Krisdiyanto saat jumpa pers di Banda Aceh, Kamis. 

Joko menyebutkan, adapun barang bukti satwa liar awetan yang diamankan dari rumah TJ tersebut yakni satu ekor jaguar (macan kumbang), satu macan tutul, dua ekor burung cenderawasih, satu ekor burung merak, dan dua ekor burung kaka tua jambul kuning.

"Semua barang bukti sudah dibawa dan kita amankan guna melakukan diproses hukum lebih lanjut," ujarnya. 

Joko menyampaikan, pengungkapan kepemilikan satwa dilindungi itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya salah seorang yang meyimpan satwa liar di sebuah rumah di Gampong (desa) Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.

Setelah itu, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) hingga ditemukan beberapa barang bukti tersebut. 

"Kita datangi TKP bersama BKSDA, karena pendalaman dan bagaimana tindaklanjutnya nanti dilakukan koordinasi dengan BKSDA," katanya. 

Kata Joko, satwa liar yang diawetkan itu tidak diperjual belikan oleh tersangka, hanya dijadikan hiasan rumah. Tetapi pelaku tidak mengantongi izin kepemilikan satwa dilindungi tersebut. 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2).

"Tersangka terancam pidana paling lama lima tahun kurungan dan denda maksimal Rp 100 juta," demikian ujar Joko. 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021