Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menilai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) belum menunjukkan kinerja yang optimal dalam membangkitkan perekonomian di Provinsi Aceh yang sesuai dengan amanat undang-undang.

“Mudah-mudahan dengan rekomendasi kami terhadap manjemen BPKS yang baru ini dapat mewujudkan kerjasama yang bersinergi dengan DPRA untuk membangun Sabang ke arah yang lebih baik,” kata Ketua Komisi III DPRA Khairil Syahrial dalam keterangan yang diterima di Banda Aceh, Selasa.

Baca juga: BPKS komitmen kerja keras agar jadi penggerak ekonomi di Aceh

Hal itu disampaikan saat kunjungan kerja Komisi III DPRA ke Kantor BPKS di Kota Sabang, yang kedatangannya disambut langsung oleh Kepala BPKS Iskandar Zulkarnain di Pelabuhan Penyeberangan Balohan.

Ia mengatakan status Sabang sebagai daerah perdagangan bebas dan pelabuhan bebas diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, dan diperkuat dalam Pasal 170 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Baca juga: Tuntaskan persoalan tanah, Mantan Kepala BPKS Terima penghargaan

Namun, dia menilai, selama ini kinerjanya belum berjalan optimal sesuai dengan amanat undang-undang tersebut, terutama di sektor perdagangan bebas, sehingga perlu upaya maksimal. Tentu juga dibutuhkan dukungan dari Pemerintah Aceh dan DPRA.

DPRA khususnya Komisi III memiliki tanggungjawab dan peran yang sama untuk mengoptimalkan BPKS dalam mewujudkan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, katanya.

Baca juga: Gubernur minta BPKS tak kucilkan Pulo Aceh

Sementara itu, Wakil Kepala BPKS Teuku Zanuarsyah mengatakan ada beberapa kendala yang masih dihadapi BPKS, khususnya terkait pelimpahan kewenangan, perizinan dan sistem pengelolaan aset milik Pelindo.

“Tidak dapat kita pungkiri BPKS sangat membutuhkan dukungan Pemerintah Aceh dan DPRA untuk melakukan mediasi dengan pihak kementrian di Jakarta,” katanya.

Agar, dia melanjutkan, kewenangan BPKS dan status perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang diamanatkan dalam undang-undang tidak serta merta dipangkas, sehingga secara otomatis tidak akan memberikan dampak positif pada pertumbuhan perekonomian masyarakat Aceh.
 

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021