Sejumlah pejabat kepala desa (keuchik) di Kabupaten Aceh Barat meminta kepada aparat penegak hukum agar menangkap pelaku yang diduga telah melakukan provokasi dan fitnah, terkait pengelolaan dana desa yang disebutkan boleh dikorupsi tanpa diproses hukum.
“Setahu kami, pengelolaan dana desa di Aceh Barat mendapatkan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pemerintah daerah,” kata Pj Keuchik Aron Baroh, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, M Umar kepada ANTARA di Meulaboh, Jumat.
Baca juga: Sejumlah keuchik di Aceh Barat terindikasi korupsi dana desa capai Rp15 miliar
Penyampaikan pernyataan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat keuchik dari Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, seperti Salihin (Keuchik Drin Mangko), Musliadi (Keuchik Blangmee), Ibrahim (Keuchik Lueng Teungku Yah), serta Sayed Adnan (Keuchik Kuala Bhee).
Menurut M Umar, penegasan ini perlu disampaikan melalui media massa agar informasi yang beredar luas di masyarakat setempat yang menyatakan agar dana desa boleh dikorupsi (jeut dipajoh/boleh di "makan") tanpa diproses hukum, adalah sebuah berita palsu (hoaks) dan mengandung unsur fitnah kepada pejabat kepala desa di daerah ini.
Baca juga: Dana desa tidak boleh untuk pembangunan fisik. Begini penjelasan Pemkab Nagan Raya
Menurutnya, selama ini penggunaan dana desa di Kabupaten Aceh Barat mendapatkan pengawasan ketat dan audit dari Inspektorat Aceh Barat terhadap setiap kegiatan, dan pelaporan keuangan setiap tahunnya.
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan isu yang beredar, karena penggunaan dana desa sudah memiliki mekanisme dan aturan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, kata M Umar menegaskan.
Baca juga: Jaksa usut dugaan korupsi dana desa Rp300 juta lebih di Nagan Raya
“Pj keuchik juga dipilih oleh masyarakat melalui masing-masing tuha peut di gampong (desa), maka setiap penggunaan keuangan negara tetap ada pertanggungjawabannya,” kata M Umar.
Pihaknya juga menyatakan setiap pelaporan penggunaan dana desa selama ini juga telah dilakukan secara akurat, sesuai dengan aturan yang berlaku, serta tidak amburadul seperti yang dituduhkan selama ini.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Aceh Barat, Safrizal menegaskan penggunaan dana desa di Aceh Barat selama ini selalu diawasi secara ketat oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Jadi kalau ada isu bahwa dana desa "jeut dipajoh" (boleh dikorupsi). itu adalah sebuah fitnah besar,” katanya.
Pihaknya saat ini juga sedang mempertimbangkan apakah akan melakukan upaya hukum terhadap pihak yang diduga telah menyebarkan berita palsu tersebut, kepada aparat penegak hukum sehingga masalah ini menjadi jelas dan tidak merugikan pejabat kepala desa di daerah ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
“Setahu kami, pengelolaan dana desa di Aceh Barat mendapatkan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pemerintah daerah,” kata Pj Keuchik Aron Baroh, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, M Umar kepada ANTARA di Meulaboh, Jumat.
Baca juga: Sejumlah keuchik di Aceh Barat terindikasi korupsi dana desa capai Rp15 miliar
Penyampaikan pernyataan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat keuchik dari Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, seperti Salihin (Keuchik Drin Mangko), Musliadi (Keuchik Blangmee), Ibrahim (Keuchik Lueng Teungku Yah), serta Sayed Adnan (Keuchik Kuala Bhee).
Menurut M Umar, penegasan ini perlu disampaikan melalui media massa agar informasi yang beredar luas di masyarakat setempat yang menyatakan agar dana desa boleh dikorupsi (jeut dipajoh/boleh di "makan") tanpa diproses hukum, adalah sebuah berita palsu (hoaks) dan mengandung unsur fitnah kepada pejabat kepala desa di daerah ini.
Baca juga: Dana desa tidak boleh untuk pembangunan fisik. Begini penjelasan Pemkab Nagan Raya
Menurutnya, selama ini penggunaan dana desa di Kabupaten Aceh Barat mendapatkan pengawasan ketat dan audit dari Inspektorat Aceh Barat terhadap setiap kegiatan, dan pelaporan keuangan setiap tahunnya.
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan isu yang beredar, karena penggunaan dana desa sudah memiliki mekanisme dan aturan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, kata M Umar menegaskan.
Baca juga: Jaksa usut dugaan korupsi dana desa Rp300 juta lebih di Nagan Raya
“Pj keuchik juga dipilih oleh masyarakat melalui masing-masing tuha peut di gampong (desa), maka setiap penggunaan keuangan negara tetap ada pertanggungjawabannya,” kata M Umar.
Pihaknya juga menyatakan setiap pelaporan penggunaan dana desa selama ini juga telah dilakukan secara akurat, sesuai dengan aturan yang berlaku, serta tidak amburadul seperti yang dituduhkan selama ini.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Aceh Barat, Safrizal menegaskan penggunaan dana desa di Aceh Barat selama ini selalu diawasi secara ketat oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Jadi kalau ada isu bahwa dana desa "jeut dipajoh" (boleh dikorupsi). itu adalah sebuah fitnah besar,” katanya.
Pihaknya saat ini juga sedang mempertimbangkan apakah akan melakukan upaya hukum terhadap pihak yang diduga telah menyebarkan berita palsu tersebut, kepada aparat penegak hukum sehingga masalah ini menjadi jelas dan tidak merugikan pejabat kepala desa di daerah ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021