Personel Polres Kota Subulussalam, Polda Aceh, menahan seorang warga Aceh Tenggara diduga terlibat pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
"Pelaku ditangkap dan ditahan karena diduga melakukan tindak pidana pembalakan liar," kata Kapolres Kota Subulussalam AKBP Qori Wicaksono di Meulaboh, Ahad.
Pelaku berinisial ST (45), warga Desa Natam, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara. Pelaku ditangkap atas tuduhan menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen yang sah
Kayu diduga hasil olahan tersebut ditemukan di kawasan Desa Lae Mate, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam. Polisi juga mengamankan jenis kayu lainnya seperti broti, punak, damar, dan rimba campuran lainnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa satu unit perahu kayu lengkap dengan mesin, ratusan potong kayu terdiri dari kayu papan biasa.
Kapolres menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas penebangan pohon dalam kawasan hutan.
Polisi kemudian bergerak menuju ke lokasi dan menemukan sejumlah kayu olahan di pinggir sungai dan di dalam air yang jumlahnya puluhan ton kayu berbagai jenis ukuran.
“Petugas juga menemukan terduga pelaku bersama dengan perahu kayu yang berisi kayu yang sudah diolah menjadi papan dan balok,” kata AKBP Qori Wicaksono.
Polisi menjerat ST melanggar Pasal 12, Pasal 83 huruf a,b, dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
“Penyelidikan kasus ini terus berlangsung karena ada dugaan keterlibatan aktor lain,” kata AKBP Qori Wicaksono.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Pelaku ditangkap dan ditahan karena diduga melakukan tindak pidana pembalakan liar," kata Kapolres Kota Subulussalam AKBP Qori Wicaksono di Meulaboh, Ahad.
Pelaku berinisial ST (45), warga Desa Natam, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara. Pelaku ditangkap atas tuduhan menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen yang sah
Kayu diduga hasil olahan tersebut ditemukan di kawasan Desa Lae Mate, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam. Polisi juga mengamankan jenis kayu lainnya seperti broti, punak, damar, dan rimba campuran lainnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa satu unit perahu kayu lengkap dengan mesin, ratusan potong kayu terdiri dari kayu papan biasa.
Kapolres menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas penebangan pohon dalam kawasan hutan.
Polisi kemudian bergerak menuju ke lokasi dan menemukan sejumlah kayu olahan di pinggir sungai dan di dalam air yang jumlahnya puluhan ton kayu berbagai jenis ukuran.
“Petugas juga menemukan terduga pelaku bersama dengan perahu kayu yang berisi kayu yang sudah diolah menjadi papan dan balok,” kata AKBP Qori Wicaksono.
Polisi menjerat ST melanggar Pasal 12, Pasal 83 huruf a,b, dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
“Penyelidikan kasus ini terus berlangsung karena ada dugaan keterlibatan aktor lain,” kata AKBP Qori Wicaksono.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021