Majelis hakim Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar kembali menyidangkan  perkara pemerkosaan empat anak di bawah umum dengan terdakwa berusia 78 tahun.

Ketua Mahkamah Syariah Jantho Siti Salwa melalui Humas Mahkamah Syariah Jantho Tgk Murtadha dalam keterangan tertulis yang diterima di Banda Aceh, Selasa, mengatakan korban seorang berusia tiga tahun, dua orang berusia lima tahun, dan seorang lagi berusia tujuh tahun.

"Terdakwa berusia 78 tahun asal Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar," tulis Tgk Murtadha.

Selain itu, Mahkamah Syariah Jantho juga menyidangkan perkara yang sempat menghebohkan publik. Terdakwa dan korban tertalian daerah.

Terdakwa adalah ayah kandung dengan paman kandung yang diduga memerkosa anak kandung dan ponakannya.

Berdasarkan dakwaan, pemerkosaan terjadi pada Agustus 2020 di Kecamatan Lhok Nga, Aceh Besar.

Sedangkan kasus lainnya, Mahkamah Syariah Jantho juga menyidangkan perkara jinayat dengan terdakwa seorang anak muda dan korban adalah nenek tua renta. 

Sidang pidana Islam atau jinayat biasanya digelar setelah shalat zuhur karena paginya majelis hakim menyidangkan perkara perdata tertentu, pungkas Tgk Murtadha.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021