Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menyita 139,56 gram sabu dari tiga orang tersangka yang berhasil dibekuk dari tiga lokasi berbeda dalam satu hari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo di Palangka Raya, Selasa mengatakan, tiga orang tersangka tersebut bernama Asmadi alias Amat (36) warga Jalan Dr Murjani Gang Rahayu, Eko Prasetio (26) warha Jalan Kecipil Kota Palangka Raya dan Abdul Rohman warga Jalan Suprapto XX Kabupaten Kotawaringin Timur dibekuk tanpa perlawanan.

"Ketiganya beda jaringan, namun mereka ini masing-masing ada yang dari Pulau Jawa, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Kota Pontianak, Kalimantan Barat asal barang haram yang mereka dapatkan itu," kata Nono pada jumpa pers.

Tertangkapnya tiga pemilik sabu-sabu tersebut berawal tim khusus Ditresnarkoba Polda Kalteng yang terbagi menjadi tiga, bergerak setelah mendapatkan informasi. Pada Kamis 21 Januari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil membekuk Abdul Rahman di Jalan Raflesia Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari tangan bersangkutan polisi berhasil menyita 12 paket sabu dengan berat 61,21 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya, hingga pelaku langsung di gelandang ke Mapolda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pada hari yang sama tim khusus Ditresnarkoba Polda Kalteng juga menangkap Asmadi pada pukul 19.00 WIB di Jalan Dr. Murjani Gang Rahayu, karena kedapatan menyimpan paket sabu sebanyak 63 paket siap edar dan berat 16,32 gram.

Asmadi yang tidak memiliki pekerjaan itu dibekuk juga tanpa perlawanan, karena polisi saat menangkap yang bersangkutan sudah mengepung yang bersangkutan terlebih dahulu, hingga tersangka tidak bisa berbuat banyak.

"Terakhir pada pukul 21.30 WIB kami juga menangkap Eko Prasetio (26) warga Jalan Kecipir Perumahan Komplek Borneo Sejahtera Blok C Kota Palangka Raya karena menyimpan 13 paket sabu dengan berat 62,03 gram," beber Nono.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menegaskan, ketiganya kini mendekam di sel Mapolda Kalteng dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan untuk ancaman kurungan penjara untuk kepada tiga orang tersangka itu, paling rendah 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

"Mereka juga dikenakan denda Rp1 Miliar atas perbuatan yang selama ini mereka lakukan," katanya.

Ditambahkan Nono, pihaknya tidak akan berhenti dalam memberantas yang namanya peredaran narkoba di Kalteng, meskipun jumlah masuknya barang haram di provinsi setempat cukup sedikit dibandingkan provinsi di daerah lainnya.

"Komitmen kami adalah terus memberantas yang namanya narkoba dalam bentuk apa saja, guna membebaskan daerah kita dari yang namanya narkoba," demikian Nono.

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021