Nelayan Aceh yang baru dipulangkan dari India mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia dan Aceh secara khusus karena sudah membantu mengadvokasi hingga mengantarkan mereka kembali ke Tanah Rencong.

"Alhamdulillah hari ini sudah sampai ke Aceh, terima kasih kepada bapak Jokowi dan bapak Gubernur Aceh, mudah-mudahan bapak sehat selalu," kata salah seorang nelayan Ferri, di Banda Aceh, Rabu. 

Sebelumnya, sebanyak 21 dari 28 nelayan Aceh yang telah dibebaskan India sudah dipulangkan dan tiba di Aceh dengan selamat. Sedangkan tujuh lainnya masih berada di Jakarta, diantaranya dua orang belum menerima tiket pesawat, dan lima nelayan dikarantina di Wisma Atlet Kemayoran karena positif COVID-19. 

Selain itu, Ferri juga berterima kasih kepada semua pihak baik itu perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) New Delhi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perwakilan Aceh di Jakarta karena membantu semua masalah yang dihadapi.

"Untuk membalas jasa semuanya kami tidak akan bisa, tetapi hanya doa yang bisa kami berikan," ujar nelayan asal Banda Aceh itu. 

Ferri menceritakan, saat ditangkap posisi mereka sedang berada di tengah laut, kemudian datang tim dari kepolisian India, dan membawa mereka ke Pulau Andaman. 

"Waktu sudah ditangkap di bawa ke Andaman, itu tiga hari tiga malam kami dalam perjalanan," katanya.

Selama berada di penjara mereka mendapatkan pelayanan baik dan selalu mendapatkan pengawalan dari kepolisian India.

"Kesehatan selalu dijaga, karena dalam penjara ada klinik kesehatan, kalau untuk kami baru diizinkan setelah dua bulan ditahan," ujar Ferri. 

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Perekonomian Gubernur Aceh Iskandar Syukri berharap para nelayan dapat memahami dan memperhatikan batas teritorial negara wilayah Indonesia saat melaut. 

"Kita harapkan juga peran Panglima Laot, supaya bisa memberikan pembinaan kepada seluruh nelayan di Aceh," kata Iskandar. 

Selain itu, Iskandar menyarankan agar kapal nelayan dilengkapi dengan teknologi canggih, sehingga dapat mengetahui batasan wilayah perairan Indonesia, atau tidak memasuki melewati batas teritorial laut negara luar. 

"Ke depan kita akan bicarakan dengan DPR Aceh untuk memberikan dukungan kepada nelayan berupa bantuan alat yang dibutuhkan," demikian Iskandar. 

Seperti diketahui, para nelayan Aceh itu ditangkap pada jarak 55 mil laut dari daratan pulau Nikobar oleh polisi pengawal pesisir Pantai India Durgabai Deshmukh, 3 Maret 2020 lalu menggunakan kapal KM BST 45.

Setelah menjalani hukuman 11 bulan penjara, mereka kemudian dibebaskan pengadilan Andaman pada 16 Januari 2021 setelah diadvokasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) New Delhi bersama Pemerintah Aceh dan PSDKP-KKP RI. 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021