Penyidik Satuan Lalulintas Polres Aceh Selatan menetapkan status tersangka kepada seorang pria berinisial HS (42), warga Desa Keudee Meukek Kecamatan Meukek kabupaten setempat, terkait kasus dugaan menggilas anak kandungnya menggunakan truk hingga tewas di tempat yang terjadi pada Kamis (17/12/2020) lalu.

Korban yang meninggal dunia tersebut berinisial HA (14) yang merupakan anak kandung pelaku.

“Penetapan status tersangka kepada HS ini setelah kepolisian memiliki cukup unsur dan alat bukti, terkait perkara tindak pidana yang sedang kita tangani,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho SIK diwakili Kasat Lantas AKP Eko Baskara yang dihubungi dari Meulaboh, Kamis.

Menurutnya, selain telah melakukan penahanan terhadap tersangka HS, dalam kasus ini polisi masih terus mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video CCTV di sekitar lokasi kejadian guna mengungkap fakta dalam kasus tersebut.

AKP Eko Baskara juga menegaskan pihaknya juga sudah meminta keterangan ahli pidana dalam kasus tersebut, guna memastikan langkah hukum selanjutnya.

Polisi menduga tersangka HS melanggar Pasal 311 ayat (5) atau 310 ayat (4) Undang-Undang Lalulintas Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun lamanya

Dalam kasus ini, polisi juga sudah mengamankan satu unit truk jenis Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BL 8765 EC yang dikemudikan oleh tersangka HS saat kejadian.

Eko Baskara menjelaskan korban HA (14) tewas diduga terlindas ban belakang truk dengan kondisi mengenaskan, setelah sebelumnya mencoba menahan laju truk yang dikemudikan oleh sang ayah berinisial HS Kamis, 17 Desember 2020 lalu.

Korban HA diduga sempat berusaha meminta sang ayah memberhentikan truk namun tersangka HS diduga tidak mau berhenti, dan nekat mengemudikan truk dan korban diduga sempat bergantung di samping truk lalu kemudian korban HS terjatuh dan terlindas truk yangb dikemudikan sang ayah, sehingga korban meninggal dunia, kata AKP Eko Baskara.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021