Tim gabungan TNI dan Polri mengamankan sebuah truk jenis Colt Diesel bermuatan kayu diduga hasil ilegal logging saat sedang melintas di kawasan Gampong Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Colt Diesel dengaan nomor polisi BK 9821 CU, kayu sekitar 1 ton," kata Komandan Kodim 0103/Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistiyanto melalui Batiops Intel Pelda Ergita di Aceh Utara, Rabu.

Tim gabungan TNI dan Polri pemberantasan ilegal loging tersebut dipimpin Batiops Intel Kodim 0103 Aceh Utara Pelda Ergita. Tim gagal menangkap sopir truk karena berhasil kabur saat dihadang petugas. Adapun kayu yang diamankan berupa jenis meranti, kruweng dan kayu Damar.

Pelda Ergita mengatakan pengungkapan kayu ilegal itu bermula saat anggota Babinsa Koramil 29/Langkahan, Kodim 0103/Aceh Utara, mendapat informasi masyarakat akan ada truk pengangkut kayu akan melintas di kawasan tersebut pada Selasa (9/2) malam.

Danramil 29/LKH Kapten Inf Fahkrizal dan anggota Koramil 29 Langkahan dibantu polsek setempat membentuk tim gabungan untuk menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut.

Kemudian, pada Rabu (10/2) pukul 01.43 WIB, tim gabungan tersebut menghadang truk saat melintas di Gampong Gedumbak. Sopir dan kernet truk melompat dengan kondisi mesin masih menyala. Mereka kemudian melarikan diri ke arah semak-semak di belakang rumah warga.

Anggota mengejar keduanya, namun sopir dan kernet tidak kunjung ditemukan karena kondisi semak yang luas dan gelap. 

Tim gabungan selanjutnya membawa barang bukti berupa truk berisi kayu yang diduga ilegal tersebut ke Makodim 0103/Aceh Utara dan dikoordinasikan dengan pihak Polres Aceh Utara untuk perkembangan selanjutnya.

Pewarta: Zubir

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021