Penyidik Polres Nagan Raya Aceh memastikan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten setempat berinsial TS (34), terancam pidana kurungan penjara diatas 10 tahun.

Pria ini sebelumnya ditangkap polisi pada Senin (8/2) lalu diduga saat sedang menjual narkoba jenis sabu kepada seorang warga di daerah itu.

“Tersangka TS terancam pidana penjara diatas 10 tahun, karena dia sudah dua kali menjalani proses hukum terkait kasus yang sama, yakni narkotika,” kata Kapolres Nagan Raya Aceh AKBP Risno SIK diwakili Kasat Narkoba AKP Zaflaini yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis malam.

Selain menangkap tersangka TS, polisi juga menangkap seorang pria berinisial SA (34), warga Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya diduga sebagai pembeli narkoba.

Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 111 juncto Pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara diatas 10 tahun.

AKP Zaflaini juga menjelaskan, sebelum tertangkap tangan menjual sabu, tersangka TS selama ini telah menjadi target operasi polisi selama satu tahun terakhir.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima polisi, tersangka TS diduga telah menjadi penjual atau pengedar sabu sejak tersangka keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh sekitar satu tahun lebih.

Namun kepada penyidik, tersangka TS mengaku baru beberapa bulan menggeluti bisnis haram tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dua paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening.

Kemudian 26 lembar plastic klip kosong, dua buah kaca pirex, satu unit sepeda motor Vario nomor polisi BL 6497 EAK warna merah, satu buah kotak rokok, satu buah dompet kecil warna merah, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan, satu unit smartphone merek Vivo warna hijau, satu unit smarphone merek Realme warna biru, serta satu unit merek Nokia warna hitam.

“Semua barang bukti tersebut ditemukan dari kedua tangan tersangka, saat dilakukan penangkapan oleh petugas,” kata Zaflaini menambahkan.

Ia juga menegaskan pihaknya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait bisnis sabu yang diduga dilakukan oknum ASN tersebut, guna mengungkap sejumlah fakta lain dalam perkara dimaksud, katanya menuturkan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021