Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan, Sumatera Utara telah menetapkan AL (47) sebagai tersangka pembunuhan terhadap PDL (7), putri Kepala Desa Hiliorodua.

Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat mengatakan dalam kasus pembunuhan terhadap korban PDL (7), putri Kepala Desa Hiliorodua, Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan, pihaknya telah menetapkan tersangkanya.

"Tersangka pelaku pembunuhan adalah AL (47), penduduk Desa Hiliorodua," ujar Furman dalam rilisnya, Kamis.

Ia menyebutkan, pembunuhan itu ternyata bermotif dendam. Tersangka sakit hati karena keponakannya dikalahkan ayah korban dalam pemilihan kepala desa (kades) pada tahun 2019.

Tersangka ditangkap polisi setelah jasad korban ditemukan dalam karung pada galian parit di atas perbukitan Dusun II, Desa Bawaziono, Kecamatan Lahusa, Selasa (9/2) pagi.

"Sebelumnya pihak keluarga mencari bocah perempuan itu, sejak Senin (8/2) sore. Korban terakhir terlihat berjalan ke arah rumah belakang tersangka," ujar Kapolres.

Furman mengatakan, setelah petugas melakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mencari barang bukti dan menyita batu yang digunakan tersangka untuk membunuh korbannya.

"Tersangka melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," demikian Kapolres Nias Selatan.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021