Seorang pria asal Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara ditangkap polisi karena mencuri emas puluhan mayam milik teman lantaran sakit hati tidak diberi pinjaman uang.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan pelaku berinisial FR (28). Pelaku mencuri emas 65 mayam di rumah kawannya di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada 8 Februari lalu.

"Pelaku sakit hati lantaran tidak diberi pinjaman uang, sehingga nekad mencuri emas kawannya," kata AKBP Eko Hartanto didampingi Kasatreskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yoga Panji Prasetya.

Kejadian tersebut diketahui korban Syukri Ramli (42) ketika pulang dan melihat pagar rumahnya sudah terbuka. Korban merasa curiga mengecek isi rumah.

Korban tersentak kaget mengetahui isi lemari berantakan dan laci perhiasan berisikan emas 65 mayam terbuka. Saat memeriksa lebih lanjut, korban melihat logam mulia miliknya tidak ada lagi.

"Tidak hanya mencuri perhiasan emas, pelaku juga membawa kabur tiga unit telepon genggam milik korban. Korban mengalami kerugian mencapai Rp150 juta," kata AKBP Eko Hartanto.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap FR dua hari kemudian di kediamanku di Lhoksukon. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku sakit hati karena pernah meminta uang Rp5 juta, namun tidak dikabulkan.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5e jo Pasal 362 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun," kata AKBP Eko Hartanto.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021