Kementerian Kesehatan mengharapkan risiko kematian akibat COVID-19 berkurang setelah pemerintah mengizinkan vaksinasi untuk kalangan lansia dan orang dengan penyakit penyerta, sebagaimana dalam Surat Edaran Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/11/368/2021.

Surat edaran itu juga mengatur tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kepada penyintas COVID-19 dan sasaran tunda.

Juru Bicara Program Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam pernyataannya di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pemerintah melalui SE tersebut ingin memastikan keamanan masyarakat dari penularan COVID-19.

"Ini merupakan penambahan proteksi kepada kelompok-kelompok yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan proteksi tersebut," kata dia.

Menurut teori, katanya, vaksinasi kepada lansia dan orang dengan komorbid akan menurunkan angka sakit dan kematian.

"Harapannya tentu para lansia dapat terlindungi," kata dia.

Ia menjelaskan vaksinasi kepada lansia dan orang dengan komorbid berbeda dengan orang umumnya, sedangkan dalam banyak kasus lansia juga memiliki komorbid.

Sejauh ini, menurut dia, pelaksanaan program vaksinasi masih sesuai rencana dan jumlah tenaga kesehatan yang sudah mendapatkan vaksinasi kedua hingga akhir Februari 2021 mungkin mencapai 1,48 juta orang.

Meski demikian, Siti Nadia mengaku pelaksanaan vaksinasi COVID-19 masih menemui sejumlah tantangan, termasuk dari aspek tenaga medis.

"Masih ada tenaga kesehatan yang belum datang ke tempat vaksinasi. Mungkin kebingungan, apakah mereka harus menunggu atau mereka sudah bisa langsung datang," ujar dia.

Kementerian Kesehatan sudah menyampaikan bahwa para tenaga kesehatan bisa langsung datang ke tempat vaksinasi.

Tantangan lainnya, kata Siti Nadia, masih banyak tenaga kesehatan dengan komorbid.

Pewarta: Zuhdiar Laeis

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021