Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangani sebanyak 74 kasus dugaan pelanggaran atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhitung sejak tiga tahun terakhir. 

"Pada 2020 sebanyak 22 kasus, 2019 27 kasus dan pada 2018 lalu 25 kasus," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Rabu.

Ryan menyampaikan, dari 22 kasus pelanggaran UU ITE yang ditangani Polresta Banda Aceh pada 2020 tersebut, 15 diantaranya sudah selesai diproses, sedangkan tujuh lainnya masih dalam tahapan penyelidikan hingga penyidikan.

"15 kasus sudah selesai, sedangkan tujuh sudah dalam proses lidik maupun sidik," ujarnya.

Kemudian, mengenai wacana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Ryan menegaskan bahwa mereka mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, karena apapun itu pasti yang terbaik untuk masyarakat.

"Apapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tentunya adalah hal yang baik bagi masyarakat. Kami tentunya siap menjalankan setiap UU yang sudah disahkan," kata Ryan.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo membuka peluang merivisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, hal itu dilakukan jika memang penerapannya tidak menjunjung tinggi prinsip keadilan.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Presiden Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin, yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (15/2) malam.

Jika tidak dapat memberikan rasa keadilan, Presiden mengatakan akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE. Sebab, menurut dia, pasal-pasal dalam UU ITE tersebut bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Presiden.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021