Banyak istri meminta cerai suaminya atau cerai gugat di Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dengan rincian kasus  sepanjang 2020 mencapai sebanyak 133 perkara.

Ketua Mahkamah Syariah (MS) Abdya, Amrin Salim di Blangpidie, Kamis menjelaskan jumlah perkara istri gugat cerai suami yang ditangani lembaganya ditahun 2020 bertambah tiga perkara, sementara tahun sebelumnya (2019) sebanyak 130 kasus.

Ia menambahkan, untuk perkara cerai talak tambah Amrin, pada tahun 2019 Mahkamah Syariah Abdya menanggani sebanyak 39 perkara. Kemudian meningkat lagi pada tahun 2020 sebanyak 44 perkara.


“Tahun 2021 ini tinggi juga angkanya, dimana jumlah perkara perceraian suami-istri yang sudah terdaftar di Mahkamah Syariah Abdya sebanyak 35 perkara, yaitu sembilan perkara cerai talak dan 16 perkara cerai gugat," jelasnya.

 
Amrin Salim menduga tingginya perkara perceraian di kabupaten berjulukan “breuh sigupai’ ini disebabkan oleh faktor ekonomi, dan hadirnya orang ketiga (perselingkuhan), sehingga terjadi kisruh dalam rumah tangga.
 

"Tapi yang banyak itu karena faktor ekonomi, lebih-lebih pada masa pendemi COVID-19,” tutur Amrin

 
Ia berharap kepada seluruh masyarakat Abdya khususnya kepala keluarga di Kabupaten Abdya agar terus belajar hukum agama dan tata cara berumah tangga, sehingga kedepan angka perceraian dapat diminimalisir.

"Kita yakin, masih banyak perkara perceraian diluar sana yang belum terdaftar. Mungkin bisa jadi angkanya lebih besar. Oleh sebab itu kita berharap semua pihak ikut andil dalam memberikan penyuluhan terkait perkara ini," pungkas Amrin Salim.
 

Pewarta: Suprian

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021