Banda Aceh (ANTARA) - Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho Aceh Besar menyatakan istri gugat suami dominasi perkara yang ditangani lembaga tersebut pada tahun 2024.
Judi Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho, Nurul Husna di Jantho, Jumat mengatakan sepanjang tahun 2024 Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar menanggani 846 perkara dan 337 di antaranya perkara cerai gugat yakni istri yang menggugat suami.
"Dari total perkara yang masuk, Mahkamah Syar’iyah Jantho mampu menyelesaikan 843 perkara atau 99,65 persen," kata Nurul Husna yang turut didampingi Panitera Akmal Hakim.
Baca juga: Kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual dominasi perkara di MS Nagan Raya
Ia menjelaskan hanya tiga perkara tersisa yaitu dua perkara sengketa kewarisan, satu perkara cerai gugat yang diajukan pada pertengahan Desember 2024.
Lebih lanjut ia merincikan perkara lainnya yang ditangani adalah 479 perkara gugatan terdiri dari 74 perkara Cerai Talak (suami yang memohon cerai terhadap istri), 337 perkara cerai gugat (istri yang menggugat suami).
Selanjutnya 30 perkara Istbat Nikah, kasus Kewarisan, Harta Bersama dan Hak Asuh Anak masing-masing 7 perkara, kasus pembatalan perkawinan, hibah dan pengesahan anak masing-masing1 perkara, 2 perkara penguasaan anak serta 4 perkara lain-lain.
Kemudian 330 perkara permohonan yang terdiri dari 145 perkara penetapan ahli waris, 128 perkara Istbat Nikah, 25 perkara dispensasi kawin, 4 perkara wali adhol, 20 perkara perwalian dan 8 perkara lain-lain.
Selanjutnya 32 perkara Jinayat terdiri dari 13 perkara pemerkosaan, 2 perkara Ikhtilath, 14 perkara maisir serta 3 perkara khalwat, sedangkan untuk Jinayat Anak ada 3 perkara.
"Penyelesaian perkara di sistem informasi penyelesaian perkara di Mahkamah Syar’iyah Jantho selama tahun 2024 mencapai 99,65 persen," kata Nurul.
Baca juga: Pernikahan dini tinggi di Aceh Besar, ini datanya
Di samping itu, Mahkamah Syar’iyah Jantho juga telah menyelesaikan seluruh Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh masyarakat pencari keadilan dengan total 8 perkara selama 2024.
“Hasil capaian kinerja tahun 2024 Mahkamah Syar’iyah Jantho secara umum telah memenuhi target bahkan melampaui rencana yang telah ditetapkan," katanya.
Nurul menambahkan keberhasilan tersebut sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan lembaga dan para hakim serta dukungan aktif aparatur Mahkamah Syar`iyah Jantho dan masyarakat pencari keadilan.
Mahkamah Syar’iyah Jantho pada tahun 2024 juga menerima visitor dari Belanda, peneliti dari sejumlah universitas dan ikut berkontribusi dalam mendukung tugas penelitian mahasiswa
Baca juga: Mahkamah Syariah catat 5.213 istri di Aceh cerai gugat suami, tertinggi Lhoksukon