Bupati Nagan Raya Provinsi Aceh HM Jamin Idham menegaskan penerapan Qanun (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Aceh.

“Kami menyambut baik pentingnya penerapan ekonomi syariah di Aceh, sebagai implementasi penerapan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh,” kata HM Jamin Idham di Suka Makmue, Jumat.

Penegasan ini ia sampaikan saat menghadiri Seminar Ekonomi Syariah Aceh di aula Kantor Bupati Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Menurutnya, dengan adanya penerapan qanun tersebut maka akan semakin mudah menerapkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Aceh.

Tentunya aturan tersebut diharapkan dapat mendorong semua pelaku ekonomi di Aceh, dapat menerapkan sistem keuangan syariah sesuai dengan konsep ajaran agama Islam termasuk sektor perbankan.

Disisi lain, dengan seminar tersebut ia berharap nantinya akan menjadi masukan bagi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, dalam mengambil setiap kebijakan terhadap ekonomi dengan konsep syariah.

Selain itu, ia juga menyambut baik kehadiran organisasi Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Aceh yang digagas oleh Walikota Banda Aceh Haji Aminullah Usman, sehingga diharapkan pertumbuhan ekonomi di Aceh ke depan semakin lebih baik.

Ada pun pembicara dalam kegiatan seminar tersebut masing-masing dihadiri oleh Walikota Banda Aceh Haji Aminumllah Usman yang juga Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Provinsi Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh  Dr MK Alidar dan Perwakilan Bank Indonesia Aceh Teuku Munandar.

Ketiga pemateri tersebut turut memaparkan sejumlah manfaat dengan penerapan Qanun (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), dan mendorong semua usaha perbankan di Aceh agar menjadi lembaga keuangan berkonsep syariah sesuai dengan syariat Islam.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021